Pengacara WNA Portugal Kasus Narkoba Hadirkan Saksi Ahli.
Tangerang, PostBanten.Net.
Pengacara Fernando Miguel Gama De Sousa, Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal terdakwa kasus narkoba yakni Desyana dan Ary Armon menghadirkan saksi ahli DR Rico Pandeirot SH LLM persidangan di PN Tangerang, Banten.
Pengacara Desyana dari kantor Prof OC Kaligis di Tangerang, Senin malam (26/8/2014) mengatakan pihaknya menghadirkan saksi DR Rico karena memang seorang ahli yang juga dosen di Universitas Trisaksi dan praktisi hukum.
“Pendapat ahli perlu didengar oleh majelis hakim yang diketuai Alfi Sahrin Usuf bahwa keterangan itu menjelaskan tentang saksi dan barang bukti, agar menjadi jelas,” katanya.
Hal tersebut terkait aparat Polda Metro Jaya menangkap Fernando di sebuah villa di kawasan Pecatu, Bali karena dalam tuduhan polisi membawa narkoba jenis sabu cair dalam botol sampo.
Namun penyidik dihadirkan dipersidangan juga sebagai saksi dan aparat Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, padahal terdapat kejanggalan karena tidak mengetahui secara jelas dan hanya berdasarkan laporan dari penyidik Jainuddin.
Bahkan penyidik memusnahkan barang bukti narkoba itu dan tidak memperlihatkan pada persidangan.
Sedangkan jaksa dalam sidang dengan agenda menghadirkan saksi ahli itu menolak tidak memberikan tanggapan atas kesaksian DR Rico Pandeirot tersebut.
Rico mengatakan pada Pasal 194 ayat (3) KUHAP menyatakan penyerahan barang bukti dapat dilakukan meski putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, antara lain barang bukti setiap waktu dapat dihadapkan ke pengadilan dalam keadaan utuh.
” Ini untuk menghindari adanya rekayasa terhadap barang bukti dan demi kepastian hukum serta transparansi maka perlu dihadirkan di persidangan, ” kata Rico.
Menjawab pertanyaan pengacara, tentang saksi yang dihadirkan jaksa adalah anggota kepolisian, bahwa ini sangat rentan karena berbenturan dengan kepentingan, biasanya saksi dari kepolisian adalah verbalisan (penyidik).
Meski begitu, kata Rico keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan sesuai Pasal 185 ayat 1 KUHAP bahwa keterangan saksi di depan penyidik bukan merupakan keterangan saksi juga bukan alat bukti.
Sedangkan keterangan saksi, kata dia, di depan penyidik hanya sebagai pedoman hakim untuk memeriksaan perkara dalam sidang, bila berbeda keterangan di persidangan maka hakim wajib menanyakan dengan sungguh-sungguh dan dicatat sesuai Pasal 163 KUHAP.
Rico menambahkan pada tindak pidana narkotika, pengeledahan, penyitaan dan saksi harus dilakukan secara seksama sesuai KUHAP, karena tindak pidana ini paling mudah muncul rekayasa.
Bahkan keterangan saksi verbalisan saling bertentangan dan tidak mengetahui secara utuh tentang peristiwa pengeledahan terjadi hanya mendengar dari keterangan penyidik lainnya.
Dalam berkas perkara jaksa menghadirkan tiga anggota polisi yakni Jainuddin, Oktavianto dan Wisnu Bagus bahwa keterangan mereka ada yang tidak bersesuaian karena hanya menyalin utuh (copy paste).
**** (adi)