mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Terdakwa WNA Portugal Kasus Narkoba Minta Ganti Penerjemah.


Tangerang, Posbanten.net.

Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal, Fernando Miguel Gama De Sousa yang terjerat kasus narkoba jenis kokain, meminta kepada majelis hakim PN Tangerang, Banten untuk menganti penerjemah, Indah Herdinawati.

Kuasa hukum Fernando Miguel Gama De Sousa, Faisal Nurrizal dari kantor Prof OC Kaligis di Tangerang, Selasa (2/7/2024) mengatakan ada sejumlah alasan meminta kliennya agar penerjemah diganti.

“Penerjemah selalu berkomunikasi dengan terdakwa lain Rui Pedro Azevedo Viana beserta keluarga dan pengacaranya. Selesai sidang 24 Juni 2024 penerjemah mendatangi sel tahanan tanpa komunikasi dengan Fernando,” katanya.

Dia mengatakan alasan lain adalah bahwa penerjemah itu bagian dari unit polisi yang melakukan penyiksaan dan pemukulan dan menyaksikan hal tersebut terjadi.

Penerjemah pernah berbohong sehingga Fernando menandatangani suatu surat atau dokumen tanpa hadirnya pengacara dan tidak ada penjelasan terjemahan terlebih dahulu.

Selama dalam persidangan berlangsung Fernando tidak memahami dengan jelas terjemahan yang disampaikan termasuk istilah yang digunakan dalam persidangan.

“Sangat sulit bagi klien untuk memahami berbagai pertanyaan yang diajukan oleh penerjemah itu,” tambah tim pengacara dari kantor OC Kaligis itu.

Dengan berbagai alasan tersebut maka terdakwa Fernando merasa keberatan terhadap penunjukan penerjemah Indah Herdinawati.

Bahkan Fernando memberikan dua lembar kertas berisi penolakan penerjemah itu kepada hakim yang ditandatangani langsung.

Dalam surat itu berisi permohonan kepada ketua majelis hakim PN Tangerang perkara No.825/Pid.Sus/2024/PN.Tng diketuai M.Alfi Sahrin Usup dan dihadapan jaksa Raden Isjunianto.

Padahal sebelumnya, dalam esepsi OC Kaligis ada sejumlah keberatan atas dakwaan jaksa yakni dakwaan melanggar kompetensi relatif, dakwaan error in persona, dakwaan kabur/obscuur libel.

Demikian pula dakwaan jaksa dianggap tidak adanya unsur melawan hukum pada perbuatan terdakwa, maka dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Meski begitu, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan sela dari majelis hakim.

**** (adi)

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f