RESIDIVIS SERKA JAMS MAKAPEDUA BUKAN ANGGOTA TNI LAGI ESEPSI DI TOLAK HAKIM.
Tangerang, postbanten.net.
Residivis anggota TNI korp Kopasus cilegon Serka Jams Makapedua disidangkan oleh jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di pengadilan Negeri Tangerang. Dalam putusan Sela majelis Hakim Simanjuntak SH MH menolak sepenuhnya esepsi penasehat hukum terdakwa Senin 26 Agustus 20
Majelis. Hakim Simanjuntak SH MH. Mengurai dakwaan jpu dan esepsi penasehat hukum terdakwa.
Terdakwa Jams Makapedua lahir serang 15 Oktober 73. Alamatktp Desa cutanggkil kota cilegon pekerjaan karyawan dalam dakwaan jaksa penuntut umum
Benar bahwa terdakwa Jams Makapedua pernah menjadi anggota TNI pangkat terakir Serka bertugas di kesatuan marinir Cilegon.
Benar bahwa terdakwa Jams Makapedua pernah di sidangkan kasus pidana penggelapan dan penipuan di pengadilan negeri Serang dalam ktp swasta warga cilegon.
Menimbang dakwaan JPU dan esepsi kuasa hukum terdakwa, dalam putusan sela majelis. Hakim T simanjuntak SH MH. Dalam.
Esepsi penasehat hukum terdakwa melampirkan surat pendukung dakwaan jaksa. Dari 10 surat yang di ajukan dalam esepsi dalam putusan sela dianggap di bacakan.
Jaksa penuntut umum mengajukan tambahan 6 surat. Setelah dakwaa.
Dalam esepsi penasehat hukum surat dakwaan tidak bisa di terima atau di batalkan. Ada 2 hal sebagai esepsi.
Pengadilan tidak ada kewenangan mengadili terdakwa. Dakwaan harus di tolak. Karna terdakwa masih berstatus anggota TNI berpangkat serka berkantor di cilegon.
8 surat poto kopy yang di ajukan oleh penasehat hukum terdakwa bisa di pertimbangkan.
JPU telah menanggapi dan menolak esepsi penasehat hukum terdakwa. Bahwa terdakwa bukan anggota TNI aktip lagi.
Nama Jams makapedua tidak terdaftar di data best administrasi kependudukan Kabupaten tangerang tetapi data best terdaftar di pemerintahan Kota Cilegon.
Surat bukti dari dinas kependudukan tidak bisa buat membuktikan terdakwa jams sebagai anggota TNI atau bukan urai majelis hakim dalam putusan sela.
Surat dari dinas kependudukan kabupaten Tangerang di kesampingkan. Bukti surat dari penuntut umum. Tidak bisa di buktikan.
Terdakwa tau letna kolo el infantri A siregar. Letna kolonel Rudy firmansyah. Pernah di sedangkan di pn serang dalam kasus penipuan.
Ketika dalam persidangan di pn serang terdakwa mengaku sebagai swasta. Saat ini jams sudah setatus sipil dan bukan anggota TNI lagi.
Menolak esepsi. Penasehat hukum terdakwa. Menimbang JPU untuk tetap melanjutkan perkara dan menahan di rumah tahanan menghadirkan saksi saksi maupun pemeriksaan terfakwa.
Uraian esepsi penasehat. Hukum di dahlilkan perkara ini mengacu perdata maka itu perkara harus di buktikan dan dilanjutkan pembuktianya esepsi harus ditolak.
Dalam peradilan umum menolak esepsi penasehat hulum terdakwa seluruhnya, Memerintahkan JPU melanjutkan perkara pidana atas nama jams makapedua perintah menghadirkan saksi saksi dan sebagainya.
Jakwa penutut umum minta waktu satu pekan untuk manggil saksi korban
(Prayitno)