WNA Portugal Kasus Narkoba Akui Distrum Polisi Saat Pemeriksaan.
Tangerang, Postbanten.net.
Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal terdakwa kasus narkoba jenis kokain cair, Fernando Miguel Gama De Sousa mengakui distrum oknum penyidik polisi Polda Metro Jaya saat pemeriksaan, ini terungkap saat memberikan keterangan di PN Tangerang, Banten.
“Di hotel pun saya dipukul polisi kemudian juga disiksa mengunakan strum listrik,” kata Fernando dalam sidang dengan agenda keterangan saksi mahkota, Selasa malam.
Fernando didampingi kuasa hukum Bernard Kaligis, Desyana dan Andi Ari Azhari dari kantor pengacara Prof OC Kaligis serta dihadirkan bersama terdakwa lain Rui Pedro Azevedo Viana dalam sidang yang diketuai hakim M. Alfi Sahrin Usuf.
Rui didakwa membawa kokain cair yang dimasukkan dalam botol sampo dari Portugal menuju Jakarta melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang kemudian polisi menangkap Fernando di hotel di kawasan Pecatu, Bali pada 17 Maret 2024.
Kuasa hukum Fernando, Bernard Kaligis membantah kliennya tidak memberikan uang 9.000 dolar Eropa plus Rp 3 juta kepada Rui tapi sesuai ketentuan bahwa setiap tamu hanya diperkenankan membawa uang di bawah 10.000 dolar Eropa demi memudahkan pengunaan uang selama di Indonesia.
“Tidak benar saya yang beri uang kepada Rui, justru uang saya di kamar hotel disita polisi sebagai barang bukti,” kata Fernando melalui penerjemah dari kantor Kedutaan Besar Portugal di Jakarta.
Dalam pengakuan Fernando kepada hakim bahwa dirinya tidak pernah membelikan tiket pesawat untuk Rui dari Lisbon, Portugal ke Jakarta dan Bali tapi dari Rodrigo yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polri.
Menurut Fernando bahwa tujuannya bertemu Rui tersebut untuk memperkenalkan Indonesia karena Rui baru pertama kali datang ke Bali.
Sedangkan uang 9.000 dolar Eropa itu rencananya digunakan untuk berbagai keperluan liburan selama dua bulan di Bali kemudian dilanjutkan ke Thailand, Kamboja dan Laos.
Kuasa hukum Fernando mempertanyakan ucapan Rui yang sering berubah bahwa kokain yang dibawanya ke Indonesia berasal dari Brazil namun pada awal sidang menyebutkan tidak mengetahui isi tas warna ungu itu adalah berisi narkoba.
“Kami mempertanyakan mengapa barang bukti dimusnahkan lebih awal dan tidak diperlihatkan di persidangan, padahal barang bukti itu dianggap tidak membahayakan, katanya.
Dalam sidang yang dimulai pukul 19.17 WIB dan berakhir pukul 22.39 WIB itu dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan jaksa.
** (adi)