Pengacara : Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Polisi Sebelum Vonis.

Tangerang, Postbanten.net.
Pengacara OC Kaligis menyatakan barang bukti narkotika jenis kokain cair seberat 2.598,9 miligram yang didakwakan terhadap kliennya Fernando Miguel Gama De Sousa, telah dimusnahkan polisi sebelum vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
“Barang bukti itu merupakan bagian dari isi dakwaan namun faktanya sudah dimusnahkan, ini bertentangan dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, ” kata OC Kaligis di Tangerang, Selasa (25/6/2024).
Kaligis mengatakan hal tersebut dalam nota sidang agenda pembelaan terhadap kliennya Fernando Miguel Gama De Sousa, warga negara asing asal Portugal yang ditangkap aparat Polda Metro Jaya di sebuah Hotel di kawasan wisata di Badung, Bali.
Dalam sidang yang dipimpin hakim M Alfi Sahrin Usuf dan jaksa penuntut umum Raden Isjunianto, bahwa Kaligis secara bergantian membacakan esepsi setebal 20 halaman.
Fernando juga membacakan pembelaannya setebal empat halaman dalam bahasa Inggris yang dalam persidangan didamping penterjemah.
Dia mengatakan, pada pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP itu dijelaskan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan tidak terpenuhi, itu artinya dakwaan jaksa batal demi hukum.
Jaksa menyerat Fernando ke meja hijau PN Tangerang bersama temannya Rui Pedro Azevedo Viana yang juga terdakwa warga Portugal saat berlibur di Bali.
Penangkapan Fernando tersebut tanpa menunjukkan tanda identitas maupun surat tugas, tidak memberitahukan alasan penangkapan serta melakukan tindakan kekerasan atau penyiksaan.
Kaligis keberatan mengenai Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang mengadili perkara itu, termasuk mengenai dakwaan tidak dapat diterima serta dakwaan harus dibatalkan.
Menurut dia, pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, ini berdasarkan pasal 84 ayat 1 KUHAP, maka yang berhak menyidangkan perkara ini adalah Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Dia menambahkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) banyak saksi yakni Luis Nuno Punto Da Silva, Theo Dorus Arional Zendrato, Riza Mahardika Sidha dan I Ketut Jagra Wijaya menjelaskan tempat kejadian di Villa Bukit Kirana, jalan Belimbing Sari III No.1, Pecatu, Badung, Bali.
Kaligis mengatakan selama di Bali kliennya hanya liburan dan tidak pernah mengunakan narkotika jenis apapun, padahal terdakwa Rui Pedro Azevedo Viana adalah orang yang membawa narkoba cair dalam tiga botol sampo dan sabun pada saat pemeriksaan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.
Penetapan tersangka Fernando dijadikan terdakwa jelas dipaksakan karena tidak pernah menerima narkotika cair, tidak pernah menerima uang serta tidak ada bukti transaksi dengan Rui Pedro.
Sedangkan jaksa, kata Kaligis mencantumkan tiga anggota polisi yakni Jainuddin, Oktavianti dan Wisnu Bagus sebagai saksi yang memberikan keterangan memberatkan Fernando.
Padahal seharusnya polisi bertugas untuk mencari dua alat bukti dan bukan memberikan keterangan kesaksian yang memberatkan terdakwa, ini merupakan konflik kepentingan.
**** (adi)