Kaligis : Barang Bukti Milik Terdakwa WNA Digunakan Untuk Memasak.
Jakarta, Post Banten.net .
Pengacara OC Kaligis mengatakan barang bukti berupa mangkok milik terdakwa Fernando Miguel Gama De Sousa, warga negara asing (WNA) asal Portugal digunakan memasak untuk teman-temannya selama liburan di Bali.
“Hal ini berdasarkan keterangan Joao Martines Machado Dias De Sousa dan Ines Teixeira Lacerda barang-barang milik terdakwa yang disita penyidik, ” kata OC Kaligis di Jakarta, Selasa.
Kaligis mengatakan terdakwa merupakan seorang vegetarian (makan sayur-sayuran) dan temannya ingin mencoba masakan vegetarian buatan Fernando.
Bukti ini mempertegas bahwa barang bukti yang disita penyidik dari terdakwa yang merupakan kliennya tidak pernah digunakan untuk keperluan lain di luar memasak makanan.
Namun alat masak yang disita penyidik yakni empat mangkok kaca oval, satu unit timbangan digital warna putih, alat press penutup makanan dan satu gulungan plastik.
Dengan demikian terbukti Fernando didakwa dalam perkara a quo berdasarkan alat bukti tidak relevan sehingga telah beralasan hukum kepada hakim untuk membebaskan terdakwa setidaknya dari tuntutan jaksa.
Bukti yang menunjukan kondisi kamar 3361 Hotel Swiss-Belresort, Pecatu, Bali yang ditempati terdakwa saat penangkapan terjadi dan dalam video adanya perbedaan situasi kamar seperti pengakuan saksi Jainuddin, Oktavianto dan Wisnu Bagus sebagai penyidik Polda Metro Jaya.
Penyidik yang menjadi saksi hanya melalui cermin dalam kamar telah menyerahkan tas ungu kepada terdakwa Rui Pedro Azevedo Viana, artinya saksi dari penyidik tidak melihat secara langsung.
Menurut dia, padahal faktanya di dalam video a quo tidak ada satupun yang menunjukan terdakwa pernah menyerahkan barang apapun kepada terdakwa Rui Pedro Azevedo Viana.
Sedangkan sesuai Pasal 185 ayat 6 huruf b KUHAP bahwa dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi hakim harus sungguh-sungguh memperhatikan persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain.
Dia menambahkan yurisprudensi terkait keterangan saksi hanya berdasarkan keterangan pada satu orang maka keterangan saksi tersebut harus dikesampingkan karena tidak memiliki nilai pembuktian berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP junto pasal 185 ayat 2 dan pasal 185 ayat 6 huruf b KUHAP.
“Bukti lain adalah barang bukti yang disebut penyidik berupa kokain cair yang dimasukkan dalam botol sampo telah dimusnahkan sebelum sidang digelar di pengadilan,” kata dia.
Padahal barang bukti itu tidak membahayakan tapi mengapa dimusnahkan apalagi tidak ada berita acara atau saat pemusnahan tanpa disaksikan terdakwa.
Sidang kasus kepemilikan narkoba jenis kokain cair itu digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten oleh hakim yang diketuai M. Alfi Sahrin Usuf dan jaksa Raden Isjunianto dengan agenda selanjutnya pembacaan tuntutan.
**** (adi)