Fernando Menangis Bacakan Pembelaan di PN Tangerang.

Tangerang, Postbanten.net.
Fernando Miguel Gama De Sousa, warga negara (WNA) Portugal menangis saat membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri Tangerang Banten, setelah jaksa menuntut hukuman mati.
“Saya rasa sangat tidak adil apa yang terjadi di pengadilan ini, sangat jelas bahwa polisi berbohong dan berusaha untuk memfitnah saya, ” kata Fernando di Tangerang, Kamis.
Fernando menyampaikan pembelaan itu mengunakan Bahasa Portugal dan diterjemahkan ke Bahasa Indonesia sehingga dapat dipahami oleh pengunjung sidang. Terdakwa didampingi empat kuasa hukum Muhammad Faris, Fredy Maxi Paat, Josua Martahan Situmorang dan Supriadi dari kantor pengacara Prof OC Kaligis .
Sidang yang diketuai hakim M. Alfi Sahrin Usuf dan jaksa Raden Isjunianto mendengarkan penyampaian pledoi oleh Fernando yang sampai beberapa kali menghapus air mata.
Fernando didakwa oleh jaksa sebagai pemilik narkoba jenis kokain yang ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya di kamar hotel 3361 Swiss Bell Pecatu, Bali.
Jaksa menuntut WNA Portugal lainnya Rui Pedro Azevedo Viana yang juga sebagai tersangka, tapi hanya dituntut 20 tahun penjara.
Fernando mengatakan tidak pernah menyentuh narkoba apalagi mengunakannya dan dirinya telah diserang secara brutal oleh polisi.
Dalam pemeriksaan polisi, Fernando mengakui dipersidangkan dirinya disiksa karena membantah tidak memiliki narkoba tersebut.
Bahkan beberapa saksi dari pihak hotel dan petugas Bea dan Cukai tidak mengetahui dan melihat langsung bahwa Fernando memiliki kokain tersebut.
Namun tiba-tiba di kamar hotel sudah ada bukti tas warna ungu, timbangan, panci dan alat press plastik dan botol sampo, tapi penyidik memusnahkan barang bukti dan tidak pernah dihadirkan selama persidangan, ini melanggar pasal 194 ayat 3 dan pasal 39 ayat 1 KUHAP.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa sebagai pemilik kokain dari Brazil, tapi tidak ada satupun saksi yang mengakui dan melihat langsung termasuk terdakwa Rui Pedro Azevedo Viana membantah dan mencabut BAP yang sudah dibuat.
Fernando mengatakan dirinya bukan seorang kriminal dan bukan pengedar narkoba serta tidak pernah memiliki masalah dengan polisi sebelumnya, namun tujuan ke Bali untuk berlibur dan berselancar.
“Saya suka berselancar, mencintai hewan dan vegetarian serta tidak ingin membunuh atau menyiksa makhluk lainnya,” kata pemuda usia 38 tahun itu.
Dia berharap hakim bertindak adil karena sebagai tulang punggung keluarga mencari nafkah dan ingin melihat ayahnya di Lisbon, Portugal yang sedang sakit dan berharap hakim membebaskan dari segala hukuman.
** (adi)