mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pengacara Fernando Sampaikan Tujuh Akta Bukti Kasus Narkoba.


Jakarta, Postbanten.net

Pengacara Fernando Miguel Gama De Sousa, warga negara asing (WNA), asal Portugal yang diduga tersandung kasus narkoba cair menyampaikan tujuh akta bukti kepada majelis hakim PN Tangerang, Banten yang diketuai M Alfi Sahrin Usuf.

Pengacara Fernando dari Kantor Prof OC Kaligis yakni Muhammad Faris dan Andi Ari Azhari di Tangerang, Kamis (15/8/2024) telah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai akta bukti dalam persidangan.

Faris mengatakan akta bukti tersebut yang disita oleh penyidik dari terdakwa Fernando di Villa Kirana, Pecatu, Bali berupa empat mangkok kaca oval, satu unit timbangan digital warna putih, alat press dan gulungan plastik.

Dia mengatakan dari keterangan Joao Martines Machado Dias De Sousa dan Ines Teixeira Lacerda bahwa barang yang disita penyidik adalah barang-barang yang digunakan setiap hari untuk memasak.

“Ini bukti mempertegas barang bukti yang disita dari terdakwa tidak pernah digunakan untuk keperluan lain selain untuk memasak makanan, ” katanya.

Bukti lain adalah, kata Faris bahwa penyerahan video di dalam Kamar 3361 Hotel Swiss-Belresort, Pecatu pada tanggal 29 Juli 2024 yang ditempati terdakwa, namun dalam video menunjukkan adanya video perbedaan situasi kamar.

Hal tersebut sangat berbeda dengan keterangan saksi dari penyidik Jainuddin, Oktavianto dan Wisnu Bagus penyidik dari Polda Metro Jaya yang menyatakan melihat terdakwa melalui cermin telah menyerahkan tas ungu dan uang kepada Rui Pedro Azevedo Viana yang juga terdakwa pada sidang terpisah.

Dia menambahkan padahal faktanya di dalam video itu tidak ada satupun yang menunjukkan terdakwa pernah menyerahkan barang apapun kepada terdakwa Rudi Pedro Azevedo Viana.

Namun pada pasal 185 ayat 6 huruf b KUHAP menjelaskan dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain.

Menurut dia, dengan demikian keterangan saksi-saksi yang terungkap di persidangan diduga merupakan keterangan palsu sehingga keterangan tersebut harus dikesampingkan, maka majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum Raden Isjunianto.

Selain itu, pengacara juga menyerahkan portal berita Portugal berupa foto tanggal 28 Maret 2024 ada dokumentasi yang dilakukan penyidik terlihat terdakwa berada di bawah meja kamar 3361 dengan tangan diborgol dalam kondisi kacau- balau.

Sedangkan pada keterangan saksi penyidik Jainuddin dan Wisnu Bagus tidak terdapat dokumentasi saat penangkapan terdakwa.

Penyerangan akta bukti lain adalah Putusan Pengadilan Negeri No. 115/Pid.Sus/2017/PN Arm tanggal 30 Januari 2018 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2140 K/Pid.Sus/2019 tanggal 23 Juli 2019.

Sidang dilanjutkan kembali Selasa (20/8/2024) dengan agenda mendengarkan kesaksian yang menguntungkan terdakwa Fernando.

** (adi)

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f