Pengacara Fernando : Penyidik Bukan Merupakan Saksi.

Tangerang, postbanten.net
Pengacara Fernando Miguel Gama De Sousa, warga negara Portugal, yang terlibat narkoba, Prof OC Kaligis menyatakan penyidik bukan merupakan saksi berdasarkan Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pasal 1 angka 1.
“Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan, ” kata OC Kaligis yang dikutip dalam duplik yang diserahkan ke hakim PN Tangerang, Banten, Kamis.
Dia mengatakan berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar, lihat dan alami sendiri.
Hal tersebut terkait jaksa Raden Isjunianto yang menuntut Fernando menghadirkan tiga anggota Polri dan Polda Metro Jaya yakni Jainuddin, Oktavianto, Wisnu Bagus sebagai saksi dalam persidangan yang dipimpin hakim M Alfi Sahrin Usuf.
Dalam tuntutan jaksa Fernando sebagai pemilik narkotika jenis kokain cair sebanyak 2.598 mili liter yang disimpan dalam botol sampo pada tas ransel warna ungu yang ditemukan sebuah hotel kamar 3361 kawasan Pecatu, Bali.
Penasehat hukum Fernando dari kantor pengacara Prof OC Kaligis yakni Fredy Maxi Paat, Muhammad Firdaus dan Ainunnisa Dhika Fajri menyerahkan duplik itu kepada hakim dan jaksa.
Menurut dia, dengan demikian, penyidik yang memeriksa perkara tidak dapat dikategorikan sebagai saksi dalam perkara a quo.
Keterangan yang diberikan terdakwa yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan hak terdakwa dan tidak dibebani pembuktian, hal ini dijamin dalam pasal 52 junto pasal 189 ayat 1 KUHAP.
Namun pada pasal 52 KUHAP dijelaskan dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
Meski begitu, pada pasal 189 ayat 1 KUHAP dijelaskan keterangan terdakwa ialah apa yang dinyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui dan alami sendiri.
Menyangkut saksi mahkota yakni Rui Pedro Azevedo Viana, WNA Portugal yang juga terdakwa disidang secara terpisah telah menyatakan dalam persidangan dirinya berkenalan di Hotel Ibis di Lisbon, Portugal melalui Rodrigo yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat kepolisian.
Bahkan saksi Rui Pedro tidak membuang atau melemparkan uang seperti yang dituduhkan penyidik, tapi tim kepolisian yang mengambil dari tangan Rui.
Menurut dia, barang bukti kokain cair telah dimusnahkan bukan milik Fernando dan bukan disita dari Fernando, ini sebagai bukti oleh jaksa padahal telah dimusnahkan sebelum persidangan.
Padahal barang bukti wajib dihadirkan pada persidangan karena dianggap tidak membahayakan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam sebuah sistem peradilan pidana, pemusnahan barang bukti bertentangan dengan pasal 194 ayat 3 dan pasal 39 ayat 1 KUHAP.
** (adi)