IFRAME SYNC

Warga yang merasa penggarap minta pada pihak aparat hukum tangkap, yang menerima dan pemberikan izin pada perusahaan.


Serang, postbanten.net

HEBOH Perusahaan serobot tanah negara. Terkait adanya dugaan penyerobotan tanah milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bidang Sumber Daya Air SDA DPUPR Kabupaten Serang oleh PT Hwa Hok Steel di Desa Pringwulung Kecamatan Bandung, Banten.

Warga yang merasa penggarap minta pada pihak aparat hukum tangkap, yang menerima dan pemberikan izin pada perusahaan.

Sekelompok Warga akan melaporkan tanah garapnya yang bertahun-tahun menggarap, lalu ia tak menggarap karena di ambil alih oleh pihak perusahaan ini bisa menjadi penyerobatan hak milik.

Dewan Pengurus Pusat DPP Ikatan Wartawan Quotient Indonesia IWQI kirimkan surat permintaan klarifikasi dan audensi kepada manajemen perusahaan. Selasa, 26 Maret 2024.

Sebelumnya viral diberitakan dibeberapa media online serang timur, perusahaan peleburan baja tersebut dalam melebarkan usahanya telah membangun fasilitas pabrik diatas tanah milik pemerintah.

Hal ini dikuatkan dengan pernyataan kepala balai besar sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian, BBWSC3 yang menyatakan bahwa bangunan pabrik tersebut belum mengantongi izin dari pemerintah.

“Kami sudah menanyakan hal tersebut ke BBWSC3 yang ada di Kota Serang terkait bangunan pabrik yang dibangun diatas tanah irigasi ini”, katanya Andi (34) Warga.

Menurut data yang ada disana, belum ada yang meminta ijin pemakaian aset yang dipakai pabrik tersebut, diduga tak memiliki sertifikat.

“Untuk kepentingan perusahaannya, ini akan fasilitas buat sarana pertanian warga dan imbasnya tentu pada lahan pertanian yang rusak akibat adanya bangunan ini,” ungkap Ketua Umum IWQI Abdul Kabir Albantani.

Untuk itu, lanjut Abdul Kabir, demi menjaga aset pemerintah dan kelangsungan kehidupan para petani di daerah tersebut.

Diduga pihaknya meminta pihak perusahaan dalam hal ini PT Hwa Hok Steel dapat menjelaskan persoalan ini melalui audensi bersama IWQI agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

“Kalau mereka bisa menunjukan perijinannya akan itu lebih baik.

Tapi kalau tidak ada ijin tapi sudah membangun perkembangan pabrik berarti ada dugaan lahan pemerintah di gunakan oleh PT. HWK Hok Steel.

“Kami harus ditindak secara administrasi ataupun pidananya bila unsurnya ada,” Pungkas putra asli daerah sertim ini.

Bahwa tanah negara di pakai ada dugaan penyerobot, akan di kenakan sangsi pidana.

Begitu juga pihak yang memberikan izin pada pihak perusahaan tanah negara akan di kenakan sangsi berat dan bisa-bisa penjabat yang memberikan kewenangan akan kena pidana pula.

Prayitno / postban

Berita Terkait

Top
.