Warga minta pada polisi, pelaku agar di berikan hukuman setimpal sesuai hukuman berlaku.
Serang, postbanten.net
DPO anak pelaku Perbuatan Cabul Berhasil Diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang, Banten telah di amankan.
Pelaku kini harus mempertanggung jawab, kini pelaku pencabulan di tahan oleh pihak Polres Serang dengan barang bukti-bukti yang di kumpulkan.
Bahwa Pelaku, amat tidak amat biadap. Seorang anak di bawah umur di cekokin minuman keras dan sampai teler.
Warga minta pada polisi, pelaku agar di berikan hukuman setimpal sesuai hukuman berlaku.
“Kami minta pada aparat polisi agar tangkap pula teman-temanya bersama pelaku, dan di berikan pasal berlapis-lapis”, ujarnya Dudin (45) Warga.
Satreskrim Unit PPA Polres Serang tangkap kembali 1 anak pelaku perbuatan cabul terhadap gadis dibawah umur usai dicekoki minuman keras (miras) di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Rabu (08/05), dikutip whatsapp dan insgram.
Setelah sebelumnya 2 orang remaja pelaku cabul berhasil ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya masing-masing di, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Sabtu (4/5/2024) malam.
Kini anak pelaku sebut saja lebah (16) telah berhasil ditangkap di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (08/05).
Ketiga tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang anak pelaku sebut aja Kumbang (15 tahun) warga Kecamatan Petir, EH (23 tahun) warga Kecamatan Petir dan lebah (16) warga kecamatan Tunjung Teja harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan 3 remaja terhadap gadis dibawah umur ini terjadi pada malam tahun baru 2024 kemarin,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Rabu (8/5/2024).
Kapolres Serang mengatakan, anak pelaku lebah (16) berhasil kami amankan di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang pada Rabu, 8 Mei 2024 sekira jam 01.00 Wib, setelah sebelumnya masuk dalam DPO.
“Alhamdulillah kami berhasil menangkap 1 orang anak pelaku yang sebelumnya menjadi dpo dalam perkara ini”, ucap Kapolres Serang.
Kapolres menjelaskan sebelumnya korban yang merupakan warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, diajak jalan oleh teman wanitanya yang masih tinggal sekampung sambil menunggu waktu pergantian tahun.
“Ketika berada di Desa Tembiluk, korban dan temannya bertemu dengan 3 pelaku yang sudah dikenalnya,” terang Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.
Beberapa saat setelah berbincang, korban dan temannya diajak ke rumah salah seorang pelaku masih di Desa Tembiluk. Di tempat tersebut, ketiga pelaku pesta miras jenis anggur merah.
“Pelaku kemudian memaksa korban untuk ikut juga minum miras. Korban tak kuasa menolak dan ikut minum miras hingga mabuk,” kata mantan Kasubdit Tipidter.
Della / postban