mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Nama tanah adat itu tak boleh diperjual belikan, tahu-tahu tanah itu sudah milik perusahaan, ini perampasan.


Medan, postbanten.net

Viral kata gebuk mafia tanah, yang di katakan oleh Presiden Jokowi di medan, Sumatra Utara, belum lama ini pada wartawan.

“GEBUK MAFIA TANAH”, kata Presiden Jokowi dan Menteri.ATR/ BPN, AHY.

Fakta di lapangan, sangat dan menangis warga belah haknya di ambil oleh mafia tanah dengan secara merampas hak milik warga.

Nama tanah adat itu tak boleh diperjual belikan, tahu-tahu tanah itu sudah milik perusahaan, ini perampasan.

Sedangkan hak tanah terbut pemiliknya tak perna merasa menjaul tanah miliknya.

Karena tanah yang di miliki warga itu adalah hak bersama, karena milik adat.

Jika tanah milik adat, tidak satupun warga bisa memiliki, karena tanah itu tidak di berikan pada perorangan dan atas turun menurun.

Jadi, yang menjual tanah adat siapa? tentulah para mafia tanah untuk mencari keuntungan lebih besar, maka tanah adat itu tidak ada milik perusahaan.

“Kami tak perna jual tanah milik adat, kini tanah tersebut jadi sertifikat siapa yang mengurus tanah itu, kalau tidak mafia tanah”, ujarnya Simalingkar A sebagai ahli waris Tanah Ulayat para leluhur

Menurutnya Simalingkar, pihaknya juga tak perna merasa sudah memiliki SKT Kades, SK Camat dan SHM, tapi seenaknya saja digusur dari tanahnya tanpa dibayar Ganti Rugi.

Hal ini pihak PT Nusa Dua Bekala dan PT Propernas Nusa Dua, pengembang pembangunan perumahan murah, mana janji Jokowi, terhadap warga.?!

Kata Leo di Group Whatsapp, Kasus warga Laucih ini sudah termasuk ke ranah pelanggaran HAM, karena merampas hak orang lain dan penjajah.

Penjajah harus di usir di muka bumi Medan, Sumatra Utara, karena rumah dan tanaman-taman di ladang milik warga diratakan pakai alat-alat berat, buldozer secara kejam dan sadis.

Sebenarnya warga bisa melakukan pengusiran dari tanah mereka, tidak berperikemanusiaan.

Menurut Korwil GJL Jabodetabek, Js Leo Siagian yang turun langsung ke lokasi berharap agar pak Kapoldasu, Kapolrestabes Medan dan Ka-Polresta Deli Serdang segera melakukan upaya Perlindungan Hukum.

“Mengayomi warga dari perlakuan mafia tanah di Laucih dan untuk itu saya sudah berkirim surat bahkan kirim WA ke pak Kapoldasu”, kata Leo Siagian yang Korwil GJL Jabodetabek.

Leo juga berharap agar Ka-Kantah BPN Deli Serdang maupun Ka-Kanwil BPN Sumut, harus mampu melindungi rakyat kecil pemilik tanah.

(jsleosiagian / postban) 

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f