Para LSM dan Aktivis heboh mendengar tanah negara di pergunakan oleh PT Hwa Hok Steel.
Serang, postbanten.net
HEBOH Perusahaan serobot tanah negara, Terkait adanya dugaan penyerobotan tanah milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bidang Sumber Daya Air SDA DPUPR Kabupaten Serang oleh PT Hwa Hok Steel di Desa Pringwulung Kecamatan Bandung, Serang.
Para LSM dan Aktivis heboh mendengar tanah negara di pergunakan oleh PT Hwa Hok Steel.
Dewan Pengurus Pusat DPP Ikatan Wartawan Quotient Indonesia IWQI kirimkan surat permintaan klarifikasi dan audensi kepada manajemen perusahaan. Selasa, 26 Maret 2024.
Sebelumnya viral diberitakan dibeberapa media online serang timur, perusahaan peleburan baja tersebut dalam melebarkan usahanya telah membangun fasilitas pabrik diatas tanah milik pemerintah.
Hal ini dikuatkan dengan pernyataan kepala balai besar sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian, BBWSC3 yang menyatakan bahwa bangunan pabrik tersebut belum mengantongi izin dari pemerintah.
“Kami sudah menanyakan hal tersebut ke BBWSC3 yang ada di Kota Serang terkait bangunan pabrik yang dibangun diatas tanah irigasi ini, dan menurut data yang ada disana.
Belum ada yang meminta ijin pemakaian asset yang dipakai pabrik tersebut untuk kepentingan perusahaannya,
Hal ini kan fasilitas buat sarana pertanian warga dan imbasnya tentu pada lahan pertanian yang rusak akibat adanya bangunan ini,” ungkap Ketua Umum IWQI Abdul Kabir Albantani.
Untuk itu, lanjut Abdul Kabir, demi menjaga asset pemerintah dan kelangsungan kehidupan para petani di daerah tersebut.
Pihaknya meminta pihak perusahaan dalam hal ini PT Hwa Hok Steel dapat menjelaskan persoalan ini melalui audensi bersama IWQI agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
“Kalau mereka bisa menunjukan perijinannya kan itu lebih baik, tapi kalau tidak ada ijin tapi sudah membangun ini harus ditindak baik secara administrasi ataupun pidananya bila unsurnya ada,” Pungkas putra asli daerah sertim ini.
Prayitno / postban