PH M Goni memperliharkan surat damai ke majelis hakim.
Tangerang, postbanten.net.
M Goni SH penasehat hukum terdakwa Suntek memperlihatkan bukti damai ke majelis hakim, Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten, selasa (26/11).
Saksi sieucen kakak dari terdakwa Suntek. Sebelum memberikan keterangan saksi di suruh bersumpah sesuai agamanya di hadapan arca yang ada di ruang sidang.
Saksi tahu permasalahan adeknya Suntek membongkar pagar orang.
Saksi di telpon sama adeknya Suntek ketika di BAP di kantor polisi.
Saksi ke TKP ngecek siapa pemilik tanahya. Saksi mengakui adeknya bersalah. Karna jalurnya salah.
Saksi ingin bertemu pemilik tanya. Tapi tidak ketemu. Minta tolong ke kades tetapi banyak alasan. Menurut Saksi ini hanya panel yang di bongkar adeknya.
Menurut Saksi itu panel masih bisa di betulkan.
Suntek di bawa ke rumah sakit karna pernah ada masalah keluarga. Usaha damai ada tetapi sulit bertemu sama pemilik pagar.
Upaya perdamaian ada tapi tidak bisa tercapai karna tidak bisa bertemu.
Perdamaian minta 500 juta. Perdamaian tidak ada jalan keluarnya.
Orang tua sudah menjual emas 150 juta tetapi tidak tercapai perdamaian, Dari perusahaan pengacaranya yang minta 500 juta ujar saksi.
Menurut ke 6 saksi pekan lalu penel tidak ada yang rusak karna di angkat pakai krai manual satu persatu ke 6 pekerja di suruh membongkar pagar panel.
Oleh terdakwa Suntek dengan upah masing masing 100 Ribu.
Sedangkan Sakai korban Jumarsah dalam persidangan tahu lokasi tanahnya tetapi tidak tahu letak RT RW dan kantor Desa.
Tahunya tanahnya di beli dari Akong seluas 9000 meter dan sudah di pagar panel, waktu pemagaran menghabiskan biayab150 juta.
Sakai Jumarsah tidak bisa menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa.
“Saya tidak bisa menjawab pertanyaan bapak”, ujar Jumarsah. Tanah milik twrdakwa terdiri 7 sertipikat tetapi tidak tahu no sertipikatnya
Jaedi SH Jaksa penuntut umum KejaksaanNegeri Kota Tangerang menjerat terdakwa Suntek melanggar pasal 406 pengrusakan barang milik orang.
“Barang siapa menggunakan milik orang lain dan tidak bisa terpakai lagi terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara”, katanya
(Arfaiz / prayitno)