mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Mengerikan, Mafia tanah di Pantura Udin mempertahankan tanah warisnya malah masuk bui.


Tangerang, postbanten.net

Udin memiliki surat akta hibah dan leter c berupa girik dari orang tuanya pernah di ukur bpn seluas 7 hektar. Dokumen surat tanah di kasih ke jaya untuk pembuatan pm 1 Karna beda luas yang di ukur oleh agraria.

Udin pemilik tanah Desa Limo masuk bui jadi korban mafia tanah Pantura.

Sidang kasus pemalsuan surat tanah pemeriksaan terdakwa saling menjadi saksi di ruang sidang 8. Kepala Desa Limo Satria dan Udin pemilik tanah memanas.

Lu yang terima duit dari PT Sedayu tanah gue hilang ujar terdakwa Udin menuding Satria Kades Desa Limo.

Keterangan Satria Kades Desa Limo berbelit belit dan tampak memojokan terdakwa Udin.

Dalam pantauan media matapost.com dalam persidangan kasus perkara ini mirip dengan kasus H Mulyadi yang di tuduh memalsukan surat tanah.

H Mulyadi di tuntut 4 tahun vonis hakim bebas. Perkara ini pun hampir sama,” dakwaan JPU memalsukan surat tanah tetapi surat tersebut belum di pakai atau tidak di pakai Karna surat yang di buat Udin berdasarkan surat hibah waris dari orang tuanya masih ada di later c Desa belum pernah di perjual belikam dan surat tersebut belum atau tidak pernah di pakai.

Karna surat untuk mempertahankan haknya.

Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa Udin di tahan dalam lapas sedangkan terdakwa Satria bebas Karna tahanan istimewa alias tahanan kota.

Dalam persidangan kesaksian Kades Satria,” Udin yang menyiapkan surat surat di Desa
Jaya datang di suruh terdakwa Udin untuk mengurus surat surat tanah ujar Satria di hadapan majelis hakim Koni SH MH

Terdakwa Udin pemilik tanah di kasih orang tua, saya ber 6 saudarabujar Udin yang pendengarannya kurang. Tanah say di Uruk pengbang PT Sedayu ujar Udin. Tanah saya dari orang tua di Uruk sebagian sama PT pengembang Sedayu ujar ya ketika di tanya Jaksa.

Karna.tanhnya di patok PT Sedayu udin
Ke kantor lurah mau memperjelas luas tanahnya seluas 7, hektar.

Sedangkan tanah. Tanah saya pernah di ukur sama orang agraria datang ke lokasi tanahnya ada udah beda 4 hektar. Sisanya hilang termasuk saluran air dan Empang ujar Udin.

Ketika ke Desa sendiri bertemu sama jaya menawarkan mau bantu mengurus surat tanahnya. 2 kali ke kantor Desa tetapi tidak ketemu saksi terdakwa Satria sebagai Kepal Desa dan di benarkan oleh terdakwa Satria.

Dari akte hibah berupa girik, leter c dari jaya.
Jaya mengurus surat Udin hanya 2 kali. Ketika datang ke rumah juga tidak ketemu Udin ujar Satria dalam persidangan. Jaya juga tidak ketemu sama Saya ujar Satria

Ika SH kuasa hukum terdakwa udin mencecar kesaksian terdakwa Satria Kades Limo masalah Mengajukan pm1 membawa surat hibah dan girik berikut leter c. Luas tanah 7 hektar. Ada keterangan beda luas.

Dari 421 menjadi 78. Hilangnya hampir 3 hektar. Tanah sudah di pagar dan di panel oleh pengembang Sedayu, sedangkan bagian barat masih tanah kosong ujar Udin.

Datang petugas agraria. Tanah masih 7 hektar lak ujar Udin lagi lagi yang bermasalah orang pengukur dari Agraria.

setelah di ukur oleh BPN pertama masih 7 hektar tidak ada masalah dan tidak ada yang komplain dari siapapun termasuk oengembang ujar Udin.

Setelah di ukur lagi dari BPN tinggal 4316meter Karna tanah sudah di Uruk pengembang pik.

Sisa tanah 4hektar 36meter. Bpn tidak berani masuk ke lokasi tanah yang 4 hektar ujar kuasa hukum terdakwa mengejar luas tanah ke Saksi terdakwa Satria Kades Desa Limo.
Tampak terdakwa kades Limo glagapan untuk menjawab.

Menurut kades Limo Satria dasar mengeluarkan pm1 Karna dasarnya surat dari jaya. Ternyata setelah di telusuri sebagian tanah Udin sudah di jual ujar terdakwa Satria.

Makanya surat pm1 yang sudah di keluarkan di tarik lagi Ujar terdakwa Satria mengelak. Sidang mulai memanas Karna terdakwa Udin merasa di bohongi dan di pojokan oleh terdakwa Satria Kades Desa Limo.

Surat akte yang di miliki Benson dasarnya dari pengembang PT Sedayu, arsip kepala Desa masing masing Kepala Desa yang bertugas jawab Satria ketika di kejar surat leter c Desa. Terdakwa tidak tahu yang mencoret 421. Leter kepala Desa siapa.

Terdakwa Udin belum pernah menjual tanah waris tersebut dari 6 ahli waris belum ada yang menjual. Tanah milik Udin sebagian masih Empang.

Satibi staf Desa yang membuat surat tanah milik Udin, yang membawa surat jaya ujar Satrio kades Desa Limo. Terdakwa memberi kesaksian ke Udin tampak berbelit belit.
Yang membatalkan surat saya ujar terdakwa satri di hadapan majelis hakim Koni SH

Pembatalan surat yang di mohon Udin di batalkan di kantor Desa. Karna ada komplain dari pengembang PT Sedayu ujar terdakwa Kepala Desa Limo.

Pm 1 di tarik lagi oleh terdakwa Kepala Desa Satria. Tetapi sampai saat ini surat tersebut masih ada sama Udin.
Ujar Kades Limo dalam kesaksian ke terdakwa Udin.

Ada ikut campur anak mantu mantan kepala Desa tanah Udin sebagian di miliki PT Sedayu terkuak dalam persidangan. Jawab terdakwa Satria tidak tau.

Udin memiliki surat akta hibah dan leter c berupa girik dari orang tuanya. Jaya pernah menghadap terdakwa Satria sebagai Kepala Desa Limo untuk membuat keterangan surat pm1.

Terdakwa Udin tidak pernah tau kalau surat tanahnya di cabut oleh terdakwa Satria sebagai Kepala Desa Limo.

Terdakwa Satrio di perlihatkan Poto di kantor pengembang dan Akir dari pencabutan surat pm1 yang di buatnya. Udin sempat kesal atas keterangan Satrio. Karna dalam persidangan Udin di pojokan oleh terdakwa Satria.

Bahkan Udin emosi menuding terdakwa Satria kalau lu yang dapat duit dari Sedayu. Kamu terim duit dari PT Sedayu tanah saya hilang ujar Udin sambil memperaktekan surat yang di sodorkan terdakwa Satria ke Udin ternyata jebakan pencabutan surat PM1.

Menurut Udin dalam persidangan saa di bawa dia sambil menuding kades Satria di bawa lurah satria di janjikan akan di bayar di kantor PIK. Ternyata di suruh tanda tangan pembatalan pm1.

Saya kira tanah saya di bayar sama PT Sedayu. Malah saya di jebak tanda tangan surat pencabutan yang sudah di tanda tangani dia pak ujar Udin sambil nunjuk Satria.

Kamu kan yang dapat duit dari PT Sedayu. Kena apa malah tanah saya yang hilang ujar Udin kesal kentercakwa kepala Desanya Satria. Untuk menentukan nasib kades Limo dan pemilik tanah Udin JPU akan menuntut tanggal 13 Juni 2024.

Tiba tiba pendukung Lurah Satria menegor wartawan yang ambil gambar sidang. Hae Hae Hae ga boleh Poto ujarnya. Ketika pimred matapost.com bertanya emang kmuiapa larang karang orang ambil Poto.

Ini kan sidang terbuka. Yang berhak melarang ambil Poto itu hakim. Hakim aja ga menegor kok kamu melarang ujar awak media ke orang yang memakai baju celana hitam hitam

Prayitno / postban

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f