mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Mantan kades Rawa Boni dan pns Kecamatan Pakuhaji palsukan Tanda tangan dan setempel Kades Rawa Boni di jebloskan ke bui.


Tangerang, postbanten.

Apakah Camat akan terlibat dalam kasus pemalsukan tanda Tangan? yok kita taunggu keteranga saksi-saksilan di persidangan.

Terduga terdakwa untuk melakukan palsukan tanda tangan ini atas dasar pimpinan? apakah inisiatif terdakwa.

“Coba kita lihat, nanti bagai mana keteranga saksi saat sidang berikutnya”, katanya pengujung di Pengadilan Negeri Tangrang.

Menurut Tanda tangan dan setempel Kades Rawa. Boni di palsukan oleh mantan Kades dan PNS Kecamata Pakuhaji, Kab Tangerang, Banten, selasa (03/10).

Mantan kades Rawa Boni dan pns Kecamatan Pakuhaji palsukan Tanda tangan dan setempel Kades Rawa Boni di jebloskan ke bui.

Jaksa penuntut umum Dody SH menyeret ke dua terdakwa Acenk pns Kecamatan Pakuhaji dan Abdul muhi mantan Kades Rawa Boni.

Di hadapan majelis hakim Arif Budi Cahyono SH. Ke dua terdakwa di jerat pasal 264jo pasal dan pasal 263 Jo pasal 55 KUHPidana denga. Ancaman 7 tahun penjara.

Terdakwa Acenk Suryadi ASN Kecamatan Pakuhaji tidak menggunakan haknya untuk di dampingi penasehat hukum. Sedangkan terdakwa Abdul muhi di dampingi penasehat hukum muhammad Gony SH

Dalam dakwaan JPU Dody SH jaksa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Senin 2,10,2023. Ke dua terdakwa Acenk dan Abdul Muhi warga Rawa Boni Kecamatan Pakuhaji memalsukan atau menggunakan surat palsu akta jual beli tanah melanggar Pasal 264, Jo pasal 55. 263. Perbuatan terdakwa Merugikan Kades sunaryah.

Saksi Udi sebagai Sekdes DesaRawa Boni Kecamatan Pakuhaji dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim Arif Budi Cahyono SH.

“Ke dua terdakwa memalsuka. Akte jual beli berikut setempel dan tanda tangan Kepala Desa Rawa Boni”, ujar Udi.

Jual beli tanah milik Ucin dibeli oleh Saksi Aliyah. Ketika saksi ngecek setempel yang di ragukan ke absahanya Udi.

Lalu melapor ke Kepala Desa Sunaryah juga sebagai kakak nya. Kades maupun saksi tidak pernah menandatangani surat jual beli tanah.

Setelah di telusuri yang mempunyai setempel Abdul muhi yang tnda tangan Acenk ujar Udin dalam persidangan senin2,10,23.

Saksi Udi sekdes tidak tahu ada jual beli tanah. Awal permasalahan Yang tanda tangan AJB saksi juga tidak tahu.

Saya me ynggu sampai 3 hari tidak ada yang datang akirnya satalaporkan ke polisi. Itu juga say belum tahu siapa pelakunya yang mbuat surat AJB dan tanda tangan berikut setempel Desa ujar Udi.

Pihak penjual Uci, pihak beli Aliyah ujar saksi Udi tegas Lagi lagi JPU tidak bisa membuktikan barang bukti surat palsu atau surat yang di palsukan oleh terdakwa. Hanya Poto kopy dalam berkas BAP polisi.

Tanah catatan Desa milik Ucin. jual beli bener ada jual beli ujar Udi. Dalam jual beli tidak ada masalah.

Pihak penjual dan pembeli tidak ada masalah maupun konplik. Pembeli tanah sampai saat ini masih menguasai tanahnya.

Sampai saat ini tanah tidak bisa terbit surat sertipikat dari bpn. Karna tidak tercatat di buku Desa Rawa Boni.

Yang di rugikan Kepala Desa dan sekretaris Desa Karna tidak ada laporan ke Desa tegas Udi semangat menjelaskan permasalahan mantan kades dan manta. Sekdes yang membuat surat jual beli atas nama kepal Desa Sunayah

Korban Aliyah dalam kesaksiannya untuk pembuatan sertipikat emakai jasa notaris resmi. Tetapi di tolak oleh BPN alasanya belum terigretasi di Desa. Asal tanah dan ke pembeli.

Kesaksian kepala Desa Rawa Boni Sunayah Kepala Desa menjabat dari 2021 dalam kesaksian Kades DesaRawa Boni mengatakan, setempel ada tanda rahasia.

Ada titik di samping tanda tangan say ujar saksi Sunayah. Itu setempel Kepal Desa yang lama milik terdakwa Abdul Muhi ujar Sunayah.

“Terdakwa Abdul Muhyi mantan kades. Sedangkan Acenk mantan sekretaris Desa Rawa Boni saya tahunya setelah di amankan polisi “, ujar Udi.

Ketika Aliyah datang ke Desa untuk membuat sppt tanah. Tetapi di tolak Desa. Saksi Aliyah menderita kerugian 9 juta.

Saya sebagai Kepal Desa di rugikan Tidak di hargai ujar saksi kades Rawa Boni.

Sekdes merasa ketakutan nanti tanah bengkok Desa bisa di jual orang lain memakai tanda tangan Kades dan setempel Desa ujar Udi menyambung kesaksian saksi Kades Rawa Boni.

Saksi Aliyah menyuruh saksi Rasman dan Subur untuk mengurus surat tanah yang di beli dari Ucin.

Rasman dan subur mendatangani notaris membayar 2 juta di kasih blanko. Membuat surat akta jual beli notaris dengan biaya 9 juta.

Saksi subur Anak pemilik tanah mengakui, bapak ya sudah menjual tanah ke Aliyah. Saat ini Uci sudah tua dan sakit tidak bisa bangun.

Kuasa hukum terdakwa Muhamad Goni SH. Saksi Kepala Desa menjabat Kades sebagai PAW. Karna Kades pertama menjabat 8 bulan meninggal.

Menjadi kades ada pemilihan hanya perwakilan dari tokoh masyarakat.

Kades rawa Boni tidak tahu batas tanah yang di jual oleh oemiliknya. Tetapi benar dalam surat AJB. Saksi Kades di rugikan secara matrial.

Acenk pns Kecamatan ketika di panggil camat Acenk mengakui Tanda tangan di surat AJB. Surat di buat tahun 2022. AJB di keluarkan Notaris tetapi tidak terdaftar di Desa Rawa Boni.

Sebagai sekretaris desa nama baik saksi sebagai sekretaris Desa merasa di rugikan.

Saya melaporkan ke polisi belum ada siapa pelakunya. Hanya lapor baru di sidik polisi ketemu pelaku nya ujar Udi sekdes Rawa Boni.

Perkara ini belum pernah di panggil oleh para pihak. Tetapi dari kecamatan sudah ada upaya pemanggilan.

Tetapi dari Desa tidak ada untuk pemanggilan dari para pihak jawab Udi.

Saksi Aliyah yang membeli tanah tidak merasa di rugikan. Karna pisik tanah sudah di kuasai.

Dari penjual tidak ada masalah ujar saksi menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa.

Saksi subur yang mengurus surat dari saksi Aliyah pembeli tanah. Dapat surat blanko dari Notaris dapat dari Setiawan Notaris.

Saksi subur minta tolong ( Lurah) Abdul muhi, minta uang 7 juta. 2 juta buat Notaris. Yang 7 juta di serahkan ke Abdul muhi, uang lalu di serahkan ke Acenk. Surat jadi hanya perhitungan jam.

Saksi subur tidak tahu siapa yang tanda tangan. Tetapi dalam surat ada nama Kades sunayah. Subur tidak pernah ketemu Kades maupun Sekdes.

Ketika dalam pembuatan surat AJB saksi subur menunggu di saung Abdul muhi.

Saksi Subur Kenal Abdul Muhi mantan kades. Dapat tanah juga dari Abdul Muhi, surat dri notaris tinggal tanda tangan sama setempel.

Ketika di bawa ke Abdul Muhi di janjikan. Sebentar pejabat pns Sekdes saya panggil untuk tanda tangan ujar subur menirukan Abdul Muhi.

play / postb

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f