Kayaknya, ada dugaan akal-akalan sidang, Kenapa bisa jadi begini, majelis hakim Simanjuntak, SH,.MH.
Tangerang, posbanten.net
Sidang lanjutan kasus mantan anggota TNI makin tegang, diduga sidang terdakwa di periksa polusi, setwngah hati, Kota Tangerang, Banten, kamis (05/09).
Majelis hakim marah ke jaksa penuntut umum Yoga SH. Jadwal sidang jam 9 pagi, kini di mulai Jam 12 terdakwa baru sampai pengadilan.
“Kayaknya, ada dugaan akal-akalan sidang, Kenapa bisa jadi begini”, ujar majelis hakim Simanjuntak, SH,.MH.
Majelis hakim peringati jaksa penuntut umum yang di anggap lalai menghadirkan terdakwa.
“Kalau sidang seperti ini namanya sudah menyalahi agenda sidang yang kita buat bersama”, ujar hakim ketua dengan suara tinggi. Biarlah di naikan ke media karna jaksanya ridak profesional ujar majelis hakim.
majelis hakim. Akirnya membuka sidang pukul 12-18. Majelis hakim peringati JPU Yoga SH Pak jaksa kejadian seperti ini jangan sampai di ulangi lagi.
“Sayatidak segan segan melaporkan ke atasanmu ujar majelis hakim. Sidang di buka tetapi di batasi waktu jam 13 teng bisa kurang”, ujar hakim ketua Simanjuntak sh mh
Terdakwa jamsmakapedu dan penasehat hukum tidak keberatan. Sidang dilanjutkan.
Saksi H subaieri pelapor.
Yang sudah di periksa di hadirkan lagi. Pada sidang pekan lalu Saksi bilang mau brangkat umroh jam 13 siang.
Tetapi jam 12 masih ada di ruang sidang pengadilan negeri Tangerang. Ini kejanggalan persidangan ada apa semua ini.
“Saksi jubairei mengengsel keberangkatan umroh. Siapa yang mengengsel”, ujar majelis hakim. Dari pihak saya Pak hakim jawab jubaeri.
JPU sudah menghalangi hak orang untuk beribadah. Bahaya pak jaksa hak orang di halang halangi untuk ibadah ujar majelis hakim.
Persidangan yang sudah di jadwalka jadi berubah. Harusnya sidanghari ini memeriksa Saksi mujianto.
Karna saksi pelapor tidak bisa memberikan keterangan yang pasti. Para penegak hukum dari kejaksaan ini supaya bener.
Biar publik itu tabu kinerja para penegak hukum ujar majelis hakim.
Permintaan majelis hakim yang bertugas menerima pelaporan di hadirkan tetapi JPU malah menghadirkan 2 penyidik polisi menjadi saksi perbalisan yang menyidik terdakwa jams makapedua.
Saksi korban Jubaeri dalam persidangan mengatakan. datang ke kantor polisi untuk melaporkan Jams makapedua hari selasa 5 September 2023.
Yang di laporkan bukan hanya terdakwa jams makapedua tetapi dan kawan kawan.
Karna jaksa hari ini tidak bisa menghadirkan saksi polisi yang menerima pelaporan saudara Saksi bukan yang menyidik perkara ini ujar majelis hakim.
Kehadiran saksi pelapor jubaheri hari ini hanya ketegasan dari kesaksian yang terdahulu belum ada keterangan yang pasti.
Hari ini juga keterangan Saksi pelapor juga tidak ada kepastian. Hukumnya terhadap terdakwa jams makapedua.
Semua Saksi yang sudah di hadirkan JPU Yoga dalam persidangan di tolak majelis hakim.
Sidang di tutup tepat pukul 12-35 dengan agenda hari senin jam 9 pagi tanggal 9 bulan 9, 2024 JPU harus menghadirkan terdakwa di persidangan
Penasehat hukum terdakwa ketika di konfirmasi selesai sidang dengan entengnya tidak perlu bukan media nasional.
Sedangkan kuasa hukum korban pelapor juga no komen untuk sidang kali ini.
Si gkatnya sidang dan tidak di periksanya 4 saksi yang sudah di persiapkan jaksa membuat pengunjung sidang kecewa.
Saksi selamet, juniarto dan 2 anggota polisi yang menyidik perkara ini ahirnya pulang tanpa di periksa lebih dulu. dalam persidangan.
(Prayitno)