mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Menghina lewat medsos (FB) Kristian hadi Wibowo risidivic disidangkan lagi kasus UU ITE


Tangerang, postbanten.net.

Rojer Paulus silalahi minta ijin ke majelis hakim minta sidangnya di siarkan langsung (Lav) karna banyak yang akan di saksikan oleh umum, di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten, senin (25/11).

Tetapi majelis hakim menolak nanti banyak tanggapan yang miring. Banyak mudorotnya ujarakelis hakim.

Jpu Dody SH, apa yang di laporkan sakai ke polisi polda metro jaya. Terdakwa komen di fb tidak sopan.

Kenal terdakwa dalam kasus anjing kanen, saksi menyinggung ucapan terdakwa, terdakwa mengeluarkan tentang almarhum ibunya.

Akun atas nama Abita jus falet. Ucapan terdakwa dalam fb Mavia pinjam bang,anak lotong.

Mamakmu di gauli ramai ramai sama kuli bangunan. Mak makmu ada, di kerah neraka, iri banget lu gue bergelimpangan harta.

Kristian Hadi Wibowo penggiat anjing Kenan. Dalam postingan gan ada selisih dengan orang lain. Janganlah seperi itu semua kita sama punya piko gsimasing masing.

Dia Lamah tersinggung menantang mau bawa ormas. Mau bawa pm. Ternyata hanya omong.

Setelah caci maki mamak di medsos saksi korban Rojer melaporkan terdakwa ke polisi. Lapor polisi 1 Juni 2002.

Terdakwa di jerat UU ite pasal 27 ayat (1) KUHP 310. Sampai saat ini terdakwa masih menghina lewat sosmed.

Terdakwa hidupnya dari hasil donasi orang orang yang memberikan donasi 1 bulan bisa sampai 100 jutaan ujar Roger setelah sidang di sekor.

Harapan saya terdakwa bisa di jatuhi hukuman sesuai dengan perbuatanya di pasal 27 undang undang ITE

Terdakwa Residivis kasus penganiayaan. Di Pengadilan Negeri Tangerang Tahun 2021.

Di sidang oleh Jaksa Yuda diliansah sh di hukum selama 3 bukan oleh Hakim Pengadilan NegeribTangerang. Sampai berita ini di turunkan sidang di sekar dan ke 3 saksi belum di periksa.

(arfaiz / prayitno)

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f