IFRAME SYNC

Kaligis Luncurkan Buku Kasus Lukas Enembe.


Jakarta – Postbanten.net.

Pengacara OC Kaligis meluncurkan buku dengan judul “Kasus Lukas Enembe, Murni Hukum atau Politik” di Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

Mantan Gubernur Papua itu meninggal dunia di RSPAD saat dalam proses mencari keadilan.

Kaligis ditemui usai peluncuran buku di Jakarta, mengatakan diduga kuat unsur politik dalam kasus Lukas Enembe sangat kental dan tidak murni penegakan hukum.

“Dugaan kuat ada pelanggan Hak Azasi Manusia (HAM) dalam penanganan hukum kasus Lukas,” kata Guru Besar Hukum Universitas Negeri Manado itu.

Dalam buku setebal 622 halaman itu terdiri dari 18 bab yang menerangkan diantaranya tentang proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, praperadilan, catatan fakta persidangan dan nota pembelaan.

Bahkan dalam buku itu juga dijelaskan tentang adalah keterangan ahli, kumpulan berita media, dakwaan penuntut umum dan keterangan sejumlah saksi.

Demikian pula dari 184 saksi pada berkas perkara tapi yang dihadirkan di meja hijau hanya 17 saksi.

Lukas menghembuskan nafas terakhir Selasa (26/12/2024) setelah mendapatkan perawatan dari dokter karena menderita berbagai penyakit.

Meski begitu, selama dalam perawatan dokter, Lukas juga mendapatkan pengawasan ketat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam buku itu kuasa hukum menyatakan majelis hakim tidak terpaku pada “tuntutan dagelan” oleh jaksa pada 13 September 2023 agar hakim mempertimbangkan secara obyektif berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.

Majelis hakim hendaknya dapat melihat dengan jernih segala hal selama persidangan sebagai tumpuan untuk memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa.

Lukas Enembe dijatuhi vonis delapan tahun penjara oleh hakim karena didakwa menerima gratifikasi dari proyek di Papua selama menjabat gubernur.

Namun dalam persidangan, kata Kaligis dalam buku itu, tidak ada saksi yang memberikan keterangan bahwa kliennya menerima gratifikasi dari uang proyek, ini terungkap di pengadilan.

Menyangkut dugaan pelanggaran HAM yakni mengapa setiap awal persidangan hakim menanyakan apakah terdakwa sehat, maka selalu dijawab sakit.

” Tapi jaksa selalu memaksakan agar sidang tersebut terus dilanjutkan meski dalam kondisi tidak sehat. Lukas tidak diizinkan berobat ke Singapura dan KPK memaksakan tetap berobat di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, ” katanya.

Padahal Lukas menderita berbagai penyakit seperti stroke, darah tinggi, diabetes dan kakinya bengkak sehingga tidak mampu berjalan yang akhirnya setiap sidang mengunakan kursi roda.

Dalam penulisan buku, Kaligis dibantu tim diantaranya Yenny Octarina Misnan, Anny Andriani serta Alissa Chinny M. Kaligis.

**** ( namraw aytida)

Berita Terkait

Top
.