mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kaligis : Tuntutan Enembe Sadis Tanpa Bukti.


Jakarta – Postbanten

Pengacara OC Kaligis menyatakan tuntutan jaksa terhadap kliennya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dianggap sadis karena tanpa bukti yang didukung fakta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).

“Contohnya Lukas dituduh punya jet pribadi tapi tidak dapat dibuktikan, jika memang ada silahkan sita oleh jaksa KPK,” kata Kaligis di Jakarta.

Kaligis mengatakan contoh lain yakni Lukas mempunyai Hotel Angkasa di Jayapura, lalu surat kepemilikan nama orang lain, jika benar perlu disita.

Menurut dia jika surat tanah hotel itu dipalsukan, maka perlu dilaporkan ke aparat kepolisiaan.

Lukas didakwa KPK berbagai tuduhan diantaranya tentang gratifikasi dan korupsi proyek.

Penyataan Kaligis itu merupakan rangkaian sidang Lukas dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa selama 10 tahun 6 bulan penjara.

Selain OC Kaligis kuasa hukum Lukas lainnya adalah Petrus Bala Pationa.

Lukas dituduh jaksa menerima gratifikasi sebesar Rp1 milyar dari proyek di Papua.

Bahkan Lukas membantah memiliki pesawat jet dan pernah bermain judi di luar negeri.

Tapi jaksa KPK tidak dapat membuktikan pernah main judi dan memiliki pesawat jet pribadi.

” Jika KPK dapat membukti saya memiliki jet pribadi, silahkan diambil dan saya tidak akan marah, tapi kenyataan tidak mempunyai,” kata Enembe dalam pembelaannya.

KPK telah memeriksa 184 saksi tapi tidak satupun dapat membuktikan dan menyaksikan tentang adanya tindakan gratifikasi.

Dari ratusan saksi tersebut hanya 17 orang yang telah diminta keterangan dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.

Hal lain yang dituduhkan KPK bahwa Lukas mempunyai hotel, tapi kenyataan itu hanya karangan dari penyidik.

Sejak tahun 2008 dari hasil pemeriksaan medis RS Mont Elizabet di Singapura dan RSPAD Gatot Subroto Jakarta menderita berbagai penyakit diantaranya ginjal, struk, lever diabetes.

Kaligis menambahkan pemberian uang kepada pramugari lalu dibantah saat persidangan dalam pengakuan karena tidak pernah menerima uang dari Lukas.

Selain itu, tuntutan jaksa adalah copy paste dari dakwaan yang dibuat jaksa KPK.

(namraw aytida)*

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f