Diminta pada aparat polisi dan aparat pengawasan dana Hibah, oknum tersebut tangkap.
Jakarta – POSTBANTEN.NET
Waduh, ramai para wartawan dan media online bahwa salah satu oknum PWI Pusat diduga penyaluran bisa-bisa berkurang dan tak adil, selasa, (09/04)
Memalukan, seorang oknum PWI melakukan perbuatan yang tidak baik.
Dana pendidikan kewartawanan bisa berkurang dan di sinyalir di korupsi.
“Kami minta pada aparat polisi dan pengawasan pemberian dana hibah salah titip agar di tangkap dan proses hukum”, katanya Henri Wardana, SH salah satu media online.
Menurut dia, masak dana pendidikan saja di korupsi, ia jika mau kaya jangan mengunakan nama wartawan, bekerjalah pada instansi pemeritah.
“Orang sudah susah disusahkan lagi, kemana aliran dana itu, harus di proses hukum, biar bisa ketahuan dan tangkap”, tuturnya.
Menurut Informasi yang beredar di wahatsapp group, bahwa dana itu di berikan kepada instansi BUMN agar para organisasi kewartawanan agar mendapatkan pendidikan dan halak yang baik.
Namun sebaliknya, dana hibah itu di gunakan kepentingan pribadi, sama saja korupsi.
Dana bantuan kegiatan Uji Kompetensi Wartawan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN diduga digelapkan oleh pengurus Persatuan Wartawan Indonesia.
Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sasongko Tedjo menegaskan bantuan harus diterima utuh oleh organisasi.
“Tidak ada yang namanya cashback, fee atau potongan apapun, karena bantuan ini langsung perintah Presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara pada 7 November 2023,” kata Sasongko melalui keterangan tertulis, Sabtu, 6 April 2024, dikutip tempo.co.
Adapun bantuan yang disepakati lewat forum humas BUMN itu besarannya senilai Rp 6 miliar. Namun, kata Sasongko, ada informasi yang menyebut sekitar Rp 2,9 miliar dari dana tersebut diselewengkan.
Perkara itu pun telah dibahas dalam rapat Dewan Kehormatan pada 2 April 2024. Sasongko berujar, beberapa pengurus PWI yang terlibat dalam pengelolaan dana telah dimintai klarifikasi dalam rapat sebelumnya.
Lebih lanjut, Sasongko mengatakan Dewan Kehormatan PWI bakal memberi sanksi bagi pelaku yang melakukan kesalahan berdasarkan ketentuan internal organisasi.
Ketentuan dimaksud yakni Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
“Insyaallah dalam waktu dekat akan segera selesai rumusan yang akan kami kenakan terhadap pelaku yang melanggar ketentuan organisasi,” kata Sasongko.
“Tidak semestinya di organisasi wartawan tertua dan terbesar ada penyalahgunaan bantuan dari pihak manapun.”
Perkara dugaan korupsi itu pun menjadi sorotan perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI). Ketua Umum PWMOI Jusuf Rizal mengatakan kasus ini tidak boleh dibiarkan. Pasalnya, kasus ini bisa merusak nama wartawan dan institusi PWI.
“PWMOI akan memproses hukum dugaan korupsi ini,” kata Jusuf Rizal.
Sementara itu, Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun tidak berkomentar banyak ketika dihubungi via WhatsApp.
“Silakan bertanya ke Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Pak Sasongko Tedjo, karena mereka sedang menangani kasus ini. Saya menghargai proses internal,” kata dia kepada Tempo, Sabtu, 6 April 2024.
HENRY / POSTBAN