IFRAME SYNC

KPK telah menggeledah rumah Lukas Enembe di depok, Jawa Barat ternya masih banyak barang bukti.


Jakarta, postbanten.net

Ternyata rumah di Depok, Jawa Barat di geledah oleh KPK diduga ada barang berharga dan uang tunai di sita oleh KPK.

Barang yang di sita oleh KPK itu untuk menjadi pemeriksaan lebih lanjut.

“Pihak penyidik tadi siang, rabu (08/03) telah geledah tempat tinggal di Depok”, katanya Ali Fikri.

Menurut Ali Fikri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di kawasan Depok, Jawa Barat pada Selasa, 7 Maret 2023.

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

KPK telah menggeledah rumah Lukas Enembe di depok, Jawa Barat ternya masih banyak barang bukti

“Kemarin (7/3) tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kota Depok, Jabar. Dikutip Lip6.com

Lokasi yang dituju yaitu rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).

Ali mengatakan, saat penggeledehan tim penyidik menemukan barang bukti elektronik.

Bukti tersebut nantinya akan disita untuk menguatkan dugaan pidana yang dilakukan Lukas Enembe dan tersangka lainnya.

“Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berupa alat elektronik yang diduga dapat menerangkan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari LE.

Analisis dan penyitaan masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” kata Ali.

KPK menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.

Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua.

Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.

Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Hen / postb

Berita Terkait

Top
.