mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Terdakwa Ghisca di jerat pasal : Ghisca terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo 65 Ayat (1).


Jakarta, postbanten.net

Terdawak Ghisca memang sudah merencanakan dan terbukti bahwa ia dinyatakan oleh Hakim terbukti menipu temannya dan dengan meraih keutungan, belum lama ini di jakarta pusat.

Terdakwa terbukti juga sudah merencanakan penipuan.

Dengan beberapa dalil pihak terdakwa menipu korban.

Terdakwa di hukum 3.5 tahun oleh hakim.

Pada hal JPU lebih tinggi dari hakim ketua tuntut terdakwa 5 tahun penjara dengan denda 100 juta.

“Hakim yang terhormat, bahwa terdakwa harus di hukum di atas 5 tahun”, katanya PJU di depan sidang.

Menurutnya, para korban banyak sekali tertipu dengan bujuk rayuan terhadap korban.

Menurut informasi, bahwa terdakwa penipuan tiket konser Coldplay Ghisca Debora Aritonang (19) dinyatakan terbukti membuat para korban mengalami kerugian.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan, hal itu menjadi salah satu unsur yang memberatkan vonis tiga tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa telah membuat para saksi korban mengalami kerugian,” ujar hakim dalam sidang di Ruang Soebakti, Rabu (3/4/2024), dikutip kompas.com.

“Terdakwa belum pernah dihukum.

Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” tutur hakim.

Ghisca terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo 65 Ayat (1). Atas perbuatannya, ia divonis tiga tahun penjara.

Ghisca Debora Aritonang mengiming-imingi pelanggannya yang notabene reseller tiket dengan stok tiket konser Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), 15 November 2023.

henry / postban

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f