IFRAME SYNC

Kabar tentang Kepala Sekolah SMA Negri 15 Kota Tangerang Niniek Nurcahaya, S.Pd,M.Pd dipanggil kejaksaan, tersiar ke publik.


Tangerang, postbanten.net

Diduga seorang Kepsek SMAN 15 Kota Tangerang, berkasnya sudah masuk tinggal dalam penyelidikan pihak Kejaksaan Negerang Tangerang.

Dikabarkan Waktu dekat ini akan ada pihak kejari Tangerang akan segera panggil kepseknya, dan kabar ini di kabarkan oleh seorang LSM.

Kabar tentang Kepala Sekolah SMA Negri 15 Kota Tangerang Niniek Nurcahaya, S.Pd,M.Pd dipanggil kejaksaan, tersiar ke publik.

Memang terlihat sosok wanita yang dipastikan sang kepala sekolah, sedang duduk sambil melirik disalah satu ruangan gedung Kejaksan Negri Kota Tangerang pada hari Senin 15 Mei 2023.

Kabar tersebut pun di kait kait kan dengan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa. (LSM KIPANG) pada 6 April 2023 lalu.

Namun kebenaran nya belum dapat dipastikan, pasalnya pihak sekolah dan kejaksaan sendiri belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi wartawan.

SMA Negeri 15 Kota Tangerang dilaporkan ke kejaksaan, atas dugaan pungutan (pungli) sebesar Rp 120.000 dengan alasan guna membayar biaya psikotes.

Alasannya, dana tersebut nantinya digunakan untuk biaya psikotes untuk menentukan seorang Siswa kedalam memilih kejuruan antara IPS atau IPA.

Harris, SH, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa. ( LSM KIPANG) sebelumnya membenarkan, kalau pihak nya benar melaporkan Sekolah SMA N 16 kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. dikutip jakartakoma.com

“Laporan dengan nomor surat K/001/IDT-PK-T.Pungli SMAN 15 Kota Tangerang/IV/23 tertanggal 6 April 2023 perihal: Laporan Indikasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pungutan Liar Sekolah Menengah Atas Negeri 15 (SMAN) Kota Tangerang Provinsi Banten,” Kata Harris SH, kepada wartawan (06/04/2023)

Bahkan Harris menegaskan, berdasarkan Pasal 423 KUHP, TAP MPR RI no XI tahun 1998 Tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, UU RI no 28 tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN.

Juga tentang UU RI no 31 Tahun 1999 Jo UU RI no 20 Tahun 2001 Tentang, Pemberantasan Tindakan Korupsi, PP RI no 68 Tahun 1999 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara, UU RI no 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Harris menyebut, serta Pergub Banten no 30 Tahun 2017 Tentang Komite Sekolah, Pergub Banten no 31 Tahun 2017 Tentang Pendidikan Gratis para SMAN, SMKN, dan Sekolah Khusus Negeri.

Selain itu, PP no 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Permendikbud RI no 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

“Berdasarkan acuan dasar Hukum tersebut, kita menduga ada banyak unsur perbuatan perbuatan yang melawan Hukum yang terbukti dan tak terbantahkan telah dilaksanakan oleh oknum-oknum di jajaran SMAN 15 Kota Tangerang,” kata Harris.

Lembaganya sangat yakin dan percaya penuh terhadap Jajaran Institusi Penegak Hukum yang ada di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Segera dapat mengungkap serta melaksanakan proses Penyelidikan dan Penyidikan kepada pihak Komite Sekolah dan Kepala Sekolah SMAN 15 Kota Tangerang sesuai dengan norma hukum yang berlaku di NKRI.

Belum ada konfirmasi yang pasti tentang kabar kepala sekolah yang di katakan dipanggil oleh kejaksaan tersebut.

Pasalnya, saat dikonfirmasi kepada pihak sekolah SMA N 15 ‘Anwar’ Humas sekolah belum juga memberikan jawaban, serta pihak Kejaksaan Negri Kota Tangerang.

Smt / postbant

Berita Terkait

Top
.