IFRAME SYNC

Kasusnya kecil, sehingga pihak Intel Kejari Kota Tangerang enggan menangkapnya.


Tangerang, postbanten.

Kasus pungutan liar di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Kota Tangerang, Banten belum jadi tersangkah, minggu (29/10).

Walaupun belum ada tersangkah, tetapi pihak belum ada pemanggil lagi kasus pungutan liar itu.

Pada hal LSM dan Aktivis sudah melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang belum ada penjelasannya tentang tersangkah.

Diduga Intel Kejari Tangerang masih tahap dalam laporan masih dalam pemeriksaan berkas.

Sehingga diduga tak serius menangani kasus SMAN 7 Kota Tangerang tersebut.

Kasus dugaan yang melanggar pungutan liar di SMAN 7 Kota Tangerang, belum di tangkap Kejaksaan Kota Tangerang, seperti di biarkan saja, kamis (26/10).

Pada hal yang pungutan liar itu sudah di larang oleh kementeri Pedidikan Nasional, kini pihak Kepala sekolah masih langgar.

Bahkan oknum kepala sekolah SMAN 7 Kota Tangerang, belum ada penyidikan lebih lanjut.

Diduga Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan pembiaran, sehingga pihak sekolah tidak ada nyali dalam penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan melaporkan pada pihak kejati Banten tentang oknum kepala SMAN Kota Tangerang, bila tak ada hasilnya”, katanya dr. Bernard BB Sihaan, SH, MH Aktivis Gakorpan RI

Mulai pada (16/10/23) laporan adanya pungutan di SMAN 7 kota Tangerang kepada pihak kejaksaan negeri kota Tangerang oleh Perkumpulan PERANGKAP pada 20 Juli 2023.

Terus dilanjutkan pemeriksaan dengan memanggil saksi – saksi pihak terkait diantaranya komite sekolah, pengurus OSIS.

Berdasarkan konfirmasi langsung pelapor yaitu pengurus perkumpulan PERANGKAP diwakili oleh Heryanto Manurung kepada Kasi Intel kejaksaan negeri kota Tangerang Khusnul Fuad, SH.

Tetapi dengan alasan beliau sibuk disuruhnyalah untuk bertemu dengan Kasubsi Ivan mengenai perkembangan perkara pungutan di sekolah tersebut.

Untuk sementara perkembangannya masih atas keinginan orangtua siswa,dan perkara ini hanya sebagai pelanggaran administratif.

Dan dikembalikan ke pada instansi dindik untuk sanksinya ungkap Ivan selaku Kasubsi Intel yang memeriksa para saksi.

“Ketika dipertanyakan tentang pungutan bahwasannya didalamnya ada dugaan korupsinya,Ivan menjelaskan apanya yang korupsi itu hanya sanksi administrasi”, ujarnya kepada Heryanto Manurung selaku perwakilan dari perkumpulan perangkap.

Padahal jelas di dalam Permendikbud RI No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur, Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan perpisahan atau wisuda

“Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali,” katanya

Ketika perwakilan perangkap mempertanyakan sampai dimana kasus laporan ini, Ivan menjelaskan bahwa akan terus dilaksanakan panggilan saksi.

Tetapi beliau mengatakan bahwa surat edaran permintaan dana perpisahan yang ditandatangani kepala sekolah SMAN 7 Kota TANGERANG Prastowo, M.Pd atas sepengetahuan komite sekolah dan para orangtua murid yang sudah sepakat.

Menurut Supriadi (45) memberatkan iuran yang di terapkan oleh kepala sekolah SMAN 7 Kota Tangerang, apalagi masa-masa sulit seperti ini.

“Ia juga berharap untuk pungutan ia, tak perna di libatkan pada orang tua murid”, ujarnya.

Ketika di tanya pada pihak Aktivis, Samsudin, SH, MH bahwa pungutan yang tampa ada persetujuan dari orang tua tak sah.

Itu ciri-ciri memperkaya diri sendiri dengan mengunakan jabatan untuk mencari keutungan ini bisa masuk pada pemerasan berencana.

“Itu juga bisa di katakan korupsi berjemaah antara Kepsek dan Guru”, ujarnya

(sahat / haryan / postban)

Berita Terkait

Top
.