mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

LARANG WARTAWAN MASUK, PECAT KEPALA SEKOLAH.


Tangerang, postbanten.net

SMPN 4 Solear, Kab. Tangerang, Banten sudah membuat aturan sendiri, karena ilmunya tidak membuat aturan sendiri, karena negara ini bukan hukum rimbah, dan bukan bukan aturan kepala sekolah, rabu (27/09).

Sebaiknya, kepala sekolah di berhentikan jadi Kepsek SMPN 4 Solear, karena tidak tahu aturan, sekolah itu bukan milik bapak moyang kepsek, ini milik negara.

Bukan kelaurga Kepsek yang punya SMPN 4 Solear, berarti Kepsek ada kelainan. Alhasil pemantauan wartawan selasa 26-9 -2023.pukul 10.wib

Jika kepala sekolah yang sehat, ia mengajuhkan ke pada DPR-RI atau atau DPRD Kab. Tangerang, di jadikan Raperda mengaju pada Kepres.

Jangan membuat aturan sendiri, itu berlaku pada gurunya bukan pada umum yang berbunyi : PEMBERITAHUAN, Selama proses belajar mengajar (KBM) diantaranya :

Yang tidak berkepentingan di larang masuk ,termasuk Wartawan yang hendak tugas tidak diperkenankan masuk alasan karena mengganggu bagi siswa.

Tamu /atau siswa yang hendak bertemu /Guru dan siswa yang hendak legalisir pukul 14.00 s/d 15 00 Wib.

Susdian (50) dari orang tua murid, “kami minta pada Dinas Pendidikan Kab. Tangerang agar tindak tegas kepala sekolah, agar tidak meresahkan orang tua murid”, katanya

Menurut Susdian, bahwa pihak kepala sekolah aturan sendiri, pada tidak ada aturan undang-undang yang berlaku mengatur dalam kujungan ke sekolah.

“kamrena anak saya belajar, dan saya juga nungguin anak saya, tetapi tidak boleh masuk ke area sekolah”, tuturnya.

Menurut Informasi, bahwa terkecuali tamu ke dinasan atau wali murid yang sangat urjen dalam kepentingan siswa demikian hal itu.

Katakan oleh Erni selaku Sapras di sekolah SMPN 4 Solear Desa Pesanggarahan kecamatan Solear Kabupaten Tangerang kepada wartawati dalam rangka tugas jurnalistik

Menurut bagian Sapras Erni aturan yah di buat disekolah sudah berjalan 2 tahun.

“Dan apabila hendak berrtemu diperbolehkan pukul 14 00. sampai jam 3 00 wib setelah selesai pembelajaran para siswa,” ungkapnya kepada wartawan

Dengan adanya keputusan ini di buat oleh aturan bersama pihak sekolah, termasuk di dalamnya bagian sapras tujuannya agar tidak mengganggu siswa.

Karena itu sudah pernah kejadian saat itu wali kelas sedang mengajar lalu ada orang tua wali murid yang ingin bertemu dengan guru wali kelas

Saat itu juga wali kelas menemukannya terhadap orang tua siswa saat itu pula siswa ditinggal ternyata ada peristiwa kecelakaan terjatuh di dalam kelaas yaitu siswa terjatuh.

Konon katanya menurut Erni ketika di konpirmasikan di luar ruangan sekolah.

Oleh karnanya wartawati yang tidak diperkenankan masuk untuk bertemu Kepala Sekolah terpaksa kami konpirmasikan

Aturan yang dibuat oleh pihak sekolah tidak mengacu kepada aturan Perbup dan Disdik yang semestinya larangan wartawan atau lembaga lain.

Menurut Wardiman (45) Wartawan, Tidak boleh diperketat karena itu wartawan maupun Lsm mempunyai hak untuk.mengkontrol sosial ,dan monitor sejauh mana keberadaan sekolah kegiatan belajar mengajar.

Undang -undang no 40/1999 Tentang Pers
Pasal 8 di sebutkan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Pasal18 yang berbunyi :setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan.

“Pelaksanaan atau ketentuan pasal 4 ayat (2) dan Ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (2,) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000 000.00 (Lima ratus juta rupiah”, kata Wardiman wartawan .

(Sun)

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f