Hakim Tangerang Sarankan Pengacara Cari Penerjemah Lain Dampingi WNA Portugal.
Tangerang, Postbanten.Net
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menyarankan mencari penerjemah lain mendampingi terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal, Fernando Miguel Gama De Sousa, terdakwa kasus narkoba jenis kokain yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
“Penerjemah yang lama biarkan saja, itu sudah cocok menurut jaksa,” kata Hakim Ketua M Alfi Sahrin Usuf di Tangerang, dalam sidang dengan agenda putusan sela, Selasa (9/7/2024).
Hal tersebut karena terdakwa Fernando keberatan terhadap penerjemah Indah Herdinawati yang sudah mendampingi selama dua kali persidangan.
Dia mengatakan bahwa coba cari penerjemah lain dan dapat dihadirkan pada persidangan berikutnya, tidak masalah ada dua orang.
Hal tersebut terkait pengacara OC Kaligis memohon kepada majelis hakim untuk menganti penerjemah kliennya dengan berbagai alasan.
Bahkan Fernando mengirimkan surat dua lembar kepada hakim untuk menganti penerjemah karena ditunjuk oleh jaksa.
Berbagai alasan terdakwa agar Indah tidak mendampingi diantaranya selalu berkomunikasi dengan terdakwa lain yakni Rui Pedro Azevedo Viana yang juga terdakwa asal Portugal.
Demikian pula alasan lain bahwa penerjemah bagian dari unit penyidik yang menyaksikan ada melakukan penyiksaan dan pemukulan kepada terdakwa.
Penerjemah Indah juga pernah berbohong menandatangi suatu surat atau dokumen tanpa dihadiri pengacara tim dari kantor OC Kaligis.
Terdakwa tidak memahami dengan jelas yang diucapkan Indah dan sulit pengajukan pertanyaan.
Dalam sidang agenda putusan sela bahwa permohonan pengacara ditolak sehingga sidang dilanjutkan pekan depan agenda pemeriksaan saksi.
**** (adi)