IFRAME SYNC

Seharusnya ada fisik, ternyatakan di alihkan non fisik bahkan di diduga fisik di jadikan uang untuk bersenang-senang.


Semarang, postbanten.net

Perkara dugaan korupsi kini telah di jatuhkan oleh pihak tim tipikor Semarang, bahwa kepala Desa terbukti melakukan korupsi, Jati, Semarang, selasa (01/08).

Korupsi yang di lakukan oleh Kades tersebut mengunakan anggaran yang seharus buat fisik namun di gunakan tidak ada fisiknya.

Seharusnya ada fisik, ternyatakan di alihkan non fisik bahkan di diduga fisik di jadikan uang untuk bersenang-senang.

“Sebelum di jadikan tersangka, pihak penyidik sempat tidak ketemu saat di tangkap, lalu ia sudah lolos dari kejaran”, katanya Kasubsi Penyidikan Kejari Pati Fandi Isnan.

Saat temannya kades yang menghubungi ternyata ia sudah berpergian sampai ke Banten, untuk mencari jati diri, sehingga ia tak di proses hukum.

Menurut Perkara dugaan korupsi mantan kepala desa (Kades) Semirejo, Gembong Triyono  masih berlanjut. Kini dia menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Mantan Kades tersebut diduga menyelewengkan bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Jateng senilai Rp 525 juta.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati melimpahkan kasus tersebut ke PN Tipikor Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya dia ditetapkan menjadi DPO karena melarikan diri ke Banten.

Dia bepergian mencari petunjuk ke makam-makam.

”DPO itu musafir keliling sampai ke Banten dan ziarah ke makam-makam mencari jati diri,” terang Kasubsi Penyidikan Kejari Pati Fandi Isnan melalui pesan WhatsApp (WA) kemarin.

Terdakwa ditangkap pada Selasa (30/5/2023) pukul 23.00 di rumahnya di Desa Samirejo.

Pihak intel Polresta Pati yang menangkap DPO tersebut. Setelah beberapa pemeriksaan kasusnya dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang.

”Sekarang lagi proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang. Tahapannya pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.

Dalam pengadilan tersebut, rencananya bakal memanggil tiga saksi. Yakni, dua saksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Provinsi Jateng, dan satu orang ahli dari Inspektorat.

”Agendanya Rabu (2/8). Ada tiga saksi yang dipanggil,” tandasnya. dikutip radarkudus.com

Mengenai tuntutan, lanjut Fandi, belum. Nanti setelah pemeriksaan terdakwa.

Dia menjelaskan, dugaan korupsi itu bermula pada 2020 lalu di Desa Semirejo Gembong.

Pihak pemerintah desa (Pemdes) menerima Bankeu Pemprov Jateng senilai Rp 525 juta.

Dana tersebut diterima sebanyak tiga kali.

Pertama untuk pembuatan drainase di RT 1 senilai Rp 175 juta, pembuatan talud di RT 1 senilai Rp 175 juta, dan pembuatan talud di RW 1 senilai Rp 175 juta.

Dia menambahkan, anggaran bantuan keuangan provinsi telah dicairkan oleh bendahara desa dan kepala desa pada Oktober 2020 di Bank Jateng Pati secara bertahap.

doni / deni / henry / postbant

Berita Terkait

Top
.