Saksi ini akan menentukan nasip Joko Sukamto sebagai pemilik tanah yang sah Karna sudah bersertifikat produk BPN

Tangerang, postbanten
Waduuh, benar-benar gawat mafiah tanah. satu pemilik bisa 3 sertifikat. Jaksa tidak mampu hadirkan saksi. Karna saksi di panggil lewat polisi melalui wabsap, senmin (27/02).
Ini terjadilah lagi pada zaman pitung, kolonial belanda yang mengusai tanah rakyat China juga biangnya.
Sidang lanjutan Joko Sukamto pemilik tanah bersertifikat JPU Syahanara SH tidak mampu hadirkan saksi fakta dalam persidangan. Alasan jaksa saksi sudah tidak ada di alamat tersebut.
Menurut keluarga Terdakwa Joko Sukamto yang selalu hadir dalam persidangan mengatakan.
Saksi sampai saat ini masih ada di sana. Minggu kemaren saya masih bertemu dia RED (saksi)
Jaksa sudah tidak ada tikad baik,” sengaja menyembunyikan saksi,” diduga saksi di bayar seseorang di suruh pergi sekolah olah tidak ada di tempat.
Karna dalam perkara ini tanah sudah di kuasai pengembang besar yang sedang membangun perumahan elit di wilayah Tangerang Utara.
Catatan media matapost.com orang orang yang jadi korban pengembang Jimy Lie tanahnya 7 hektar di incar pengembang tidak mau jual akirnya di kriminalisasi
Masuk bui di tuntut jaksa Syahanara SH selam 4 tahun di Vonis bebas oleh hakim pengadilan negeri Tangerang.
Selain Jimy Lie juga Anton Wijaya Salim bersama istrinya bhong khim dan 4 karyawan restoran PT padi padi juga di seret jaksa Syahanara dan jaksa Eva kasus portal.
Jaksa penjarakan para terdakwa dan di alihkan tahana. Kota oleh mjelis Hakim Tongam. Ke 6 terdakwa di tuntut hanya 5 bulan.
Selain Jimy Lie, Anton Salim Wijaya juga anak nenek Nio di tuduh jaksa mempergunakan surat palsu untuk menjual tanah keponakanya seluas 12 hektar.
Majelis hakim pun menghukum nenek Nio dengan Putusan bebas.
Membabi buta kasus tanah Pantura orang yang tidak bersalah di penjarakan oleh jaksa makin banyak,” pantauan dalam persidangan kejaksaan Negeri Kota Tangerang terlihat.
Membela pengusaha besar yang akan menguasai tanah milik perorangan di wilayah Pantura. Bukan lagi murni menangani kasus dengan jujur seperti sumpahnya ketika baru di angkat jadi jaksa.
Tomson Situmeang SH kuasa hukum terdakwa Joko Sukamto si hadapan awak media mengatakan.
Kami kecewa dengan sikap hakim dalam menangani perkara ini, kenapa? Saksi dari dulu sudah beberapa kali dipanggil tapi gapernah hadir, tiba-tiba tadi ada surat keterangan dari lurah mengatakan dia sudah tidak berdomisili disana padahal.
Faktanya saban hari saksi masih disana. Makanya tadi kami tanyakan apakah saksi sudah dipanggil secara sah? Jaksa mengatakan tidak ada karena saksi dipanggil melalui Whatsapp.
Memang beberapa saksi sebelumnya begitu hanya dipanggil melalui Whatsapp oleh penyidik. Kalo saksi yang dipanggil bertanya.
“kok bapak yang manggil saya? Kok begini? Oh Tanya saja jaksanya., hanya begitu jawaban polisinya yang me yampaikan Wapsab jaksa penuntut umum.
Jadi itu hal yang kita pertanyakan dan kita sayangkan, karena saksi tersebut sangat penting tapi seolah-olah tidak dapat dihadirkan. Ada apa? Ujar Tomson Situmeang SH.
Apa yang disembunyikan oleh jaksa penuntut umum,” Karena saksi ini akan membuktikan fakta dalam persidangan.
Saksi ini akan menentukan nasip Joko Sukamto sebagai pemilik tanah yang sah Karna sudah bersertifikat produk BPN Kabupaten Tangerang tahun 2009.
kebohongan-kebohongan dari pelapor, saudara Idris, tetapi tidak bisa dihadirkan sampai saat ini. Kemudian tiba-tiba katanya tidak berdomisili disana.
Dari lahir sampai sekarang, sesuai BAP polisi dan sesuai ktpnya itu berdomisili disana, begitu dipanggil menghilang, atau dihilangkan, atau tidak ada orangnya atau memang sengaja disuruh tidak datang,
Kita tidak tahu karena panggilan tersebut belum sah dilakukan sesuai hukum acara pidana.
Dan nyatanya hakim sepertinya sudah menerima. Kalau kita tidak keberatan, itu surat panggilan tidak sah.
Yang berikutnya Bahwa saksi ini kan menjelaskan masalah surat pernyataan. Surat pernyataan itu dipalsukan.
Padahal surat pernyataan itu dibuat para saksi yang menyatakan itu tahun 2009 dan sudah jelas di bantah oleh Lurah dalam persidangan kalau nama Idris tidak ada dalam riwayat buku tanah di Desa.
Surat yang ditandatangani oleh kepala desa saat itu H. Dames tahun 2009 kemudian fotokopy nya dilegalisir pada tahun 2015 untuk digunakan kembali fotokopy yang di legalisir.