Pihaknya akan seletif untuk dalam pengawasan berjalannya kompaye-kompanye yang dilakukan oleh pihak partai
Denpasar, postbanten
Pihaknya akan seletif untuk dalam pengawasan berjalannya kompaye-kompanye yang dilakukan oleh pihak partai. Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali menginginkan pada Pemilu 2024 dapat diberikan kewenangan dan otoritas agar bisa melakukan eksekusi terhadap pelanggaran alat peraga kampanye (APK).
Setidaknya, Bawaslu akan mengedepankan pemantauan dan mengawasi berjalannya pihak-pihaknya dan tertib dan teratur dalam perlaksanaannya. “Agar Bawaslu tidak hanya menerima, memeriksa dan memutus dalam bentuk rekomendasi,” kata Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia di Denpasar, Kamis.
Rudia mengemukakan, permasalahan mendasar pada setiap tahap kampanye diantaranya pemasangan APK yang terjadi di luar zona yang sudah ditentukan oleh KPU. Hal tersebut termasuk dalam pelanggaran administratif.
“Terkait hal itu, harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu, tetapi Bawaslu sendiri memiliki keterbatasan dalam menindaklanjuti hal tersebut. Kewenangan Bawaslu tidak dapat langsung mengeksekusi, melainkan merekomendasikan untuk dilakukan penurunannya,” ujar mantan Ketua Bawaslu Bali itu.
Kata Datin, sebelum pelaksanaan di mulai pihak Bawaslu harus diberikan pelatihan-pelatihan yang langsung tindakan mengukseskusi apa bila para calon melakukan kecurangan pelaksanaan kompanye. setidaknya pihak Bawsalu sudah belajar dari tahun sebelunnya.
“Pihaknya harus diberikan kewenangan dalam menjalankan tugas, dangan kewenangan itulah ia akan bekerja dan jangan sampai intervensi pihak lain tentang kinerjanya bawaslu”, katanya