mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pengacara Laporkan Jaksa Ondo Ke KPK.


Jakarta, Postbanten.net. – Pengacara OC Kaligis melaporkan jaksa Ondo Mulatua Pandapotan ke aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena dianggap mengintimidasi sejumlah saksi agar dapat diperiksa karena dianggap menyalahi aturan hukum, selasa (30/01).

“Berdasarkan pasal 108 KUHAP, wajib semua orang melaporkan bila mengetahui ada kejahatan kepada pihak berwajib.

Bila seorang pejabat melanggar hukum acara dapat dikenakan pasal 421 KUHP, ” kata Kaligis di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Kaligis mengatakan Jaksa Ondo bertindak sewenang-wenang mengintimidasi kasus Heddy Kandou karena tidak menjadikan Padmasari Metta sebagai tersangka.

Menurut dia yang diduga seharusnya menjadi pelaku utama adalah Padmasari berdasarkan keterangan dari lima saksi dalam kasus tersebut.

Menurut dia, sebagai pendukung laporan yakni keterangan di persidangan yang dibuka untuk umum dalam perkara No.85/PID.SUS-TPK/2023/PN. JKT.Pst

Bahwa saksi Moch. Rizal Otoluwa (Direktur PT Quartee Technologies) dan saksi Rinaldo (Dirut PT Interdata Technologies Sukses) dalam pemeriksaan jaksa ada intimidasi agar berpihak.

Bila tidak dikenakan ancaman tinggi.

“Ternyata benar Rizal divonis 10 tahun penjara dan Rinaldo 12 tahun kurungan dan PT Telkom divonis paling tinggi hanya 5 tahun, ” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Manado itu.

Dalam persidangan Heddy Kandou menyampaikan ke hakim bahwa memperoleh informasi
Berupa laporan masyarakat ada dugaan uang mengalir ke oknum jaksa sebesar Rp8 milyar diduga dari Legal Telkom saat pemeriksaan.

Melalui kesaksian lima orang itu, terbukti Padmasari yang semestinya jadi tersangka karena terbukti aktif menghubungi PT Telkom dan membuat serta menyediakan berbagai dokumen tapi justru hanya jadi saksi.

Kaligis mengatakan justru kliennya Heddy Kandou dijadikan tersangka padahal tidak ikut dalam proyek PT Telkom, tidak ada dokumen perjanjian yang ditandatangani Heddy.

Padahal sejumlah saksi seperti Rizal Otoluwa, Stefanus Suwito Gozali, Syehlina Yahya, Rinaldo dan Sosro H. Karsosoemo menerangkan bahwa Padmasari Metta yang aktif dalam perkara a quo tidak jadi tersangka karena dilindungi jaksa.

Hal itu karena Heddy Kandou (Direktur PT Haka Luxury) dijadikan tersangka dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa PT Interdata Teknologi Sukses dengan PT PINS Indonesia,

PT Telkom Telstra dan PT Infomedia Nusantara tahun 2017-2018 senilai Rp232 milyar, dan kasus ini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, saat ini mendengarkan keterangan saksi.

** (namraw aytida)

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f