mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kaligis Harapkan Jiwasraya Kembalikan Tabungan Rp 35 milyar.


Jakarta, Postbanten.Net 

Pengacara OC Kaligis mengharapkan PT Jiwasraya dapat mengembalikan uang tabungan sebesar Rp 35 milyar miliknya dengan dasar hukum sudah ada ketetapan berupa putusan pengadilan.

OC Kaligis di Jakarta, Sabtu (1/6/2024) mengatakan pihaknya melayangkan surat ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar dapat ditindaklanjuti karena Jiwanya merupakan perusahaan BUMN.

“Sebagai negara hukum saya percaya bahwa putusan pengadilan harus ditaati oleh siapapun juga,” kata Kaligis.

Menurut dia, sumpah presiden berdasarkan pasal 9 UUD 1945 adalah taat hukum, ini berlaku juga bagi para menteri termasuk Menteri BUMN Erick Thohir.

Dia mengatakan pertengahan tahun 2016 atas anjuran menejer investasi di Bank Tabungan Negara (BTN), dirinya memindahkan tabungan untuk jangka satu tahun ke Jiwasraya melalui perjanjian tabungan berjudul Protection Plan.

Namun berdasarkan pasal 75 UU Asuransi, Kaligis percaya tahun 2016 dibawah pimpinan Menteri BUMN Erick Thohir bahwa Jiwasraya tidak memiliki masalah keuangan.

Namun tiba-tiba melalui Kejaksaan Agung, Jiwasraya divonis melakukan mega korupsi yang berdampak terhadap uang Kaligis tidak dapat dikembalikan padahal itu merupakan hasil kerja keras selama 50 tahun jadi pengacara.

Dia mengatakan karena gagal melakukan mediasi dengan Jiwasraya maupun Bank BTN maka pihaknya menempuh jalur hukum.

Sedangkan tiga putusan pengadilan memenangkan gugatan Kaligis dan Jiwasraya diperintahkan mengembalikan uang Rp 35 milyar.

Kaligis menambahkan sewaktu putusan sudah berkekuatan hukum tetap (in Kracht) di pengadilan tinggi, tapi eksekusi tertunda karena Jiwasraya dan Erick Thohir selaku Menteri BUMN mengajukan peninjauan kembali (PK).

Bahkan dalam PK itu Kaligis menang dan tidak pernah menandatangani restrukturisasi yang dibuat sepihak, itupun telah ditolak pengadilan tingkat pertama.

Pihaknya kecewa bahwa ada hasil lelang Jiwasraya sebesar Rp 1,9 triliun, ini berarti Jiwasraya punya uang untuk mengembalikan uang tabungan.

Sebagai dasar hukum pengembalian uang tabungan Kaligis yakni amar putusan Pengadilan Tinggi DKI No.175/PDT/2022/PT. DKI serta putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 219/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST tanggal 8 Juli 2021.

“Bila saya sebagai ahli hukum saja tidak dapat menikmati putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, bagaimana nasib pencari keadilan lainnya, ” kata pengacara berusia 82 tahun itu.

** (adit)

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f