mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kaligis Desak Menteri BUMN Segera Bayar Polis Jiwasraya.


Jakarta, Postbanten.net.

Pengacara OC Kaligis mendesak Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk segera membayar polis asuransi Jiwasraya senilai Rp 35 milyar karena sudah ada kekuatan hukum yang tetap.

“Putusan pengadilan itu harus dijalankan karena mempunyai hukum tetap, tidak ada alasan lagi untuk membayar,” kata OC Kaligis di Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Kaligis mengatakan polis tersebut telah menjadi bagian dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst junto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 176/Pdt/2022/PT.DKI dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No.96 PK/Pdt/2024.

Menurut dia, putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mohon Menteri BUMN memerintahkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk membayar kewajiban.

Namun sesuai dengan putusan pengadilan tersebut yang jumlahnya terhitung sampai dengan tanggal 1 Oktober 2024 adalah sebesar Rp 35 milyar.

Dia menambahkan sudah mengirimkan surat kepada Menteri Erick Thohir sudah puluhan kali dan terbaru pada 2 Oktober 2024 dengan nomor 827/OCK.X/2024 perihal mohon pelaksanaan putusan pengadilan.

Demikian pula Kaligis juga puluhan kali mengirimkan surat senada kepada Presiden Joko Widodo dan instansi berwenang lainnya, tapi hingga kini belum juga tanggapan serius.

Kaligis semula menabung di Bank BTN namun ada tawaran melalui agen pemasaran dari Bank plat merah itu bahwa diarahkan ke polis Jiwasraya dengan program protection plan karena percaya milik pemerintah.

Bahkan Kaligis membawa asisten kantornya Yenny Oktarina Misnan dan Aryani Novitasari dengan tiga polis berbeda.

Dalam surat itu Kaligis mengatakan dari media mendapatkan informasi bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan untuk melunasi kewajiban Jiwasraya terhadap pemegang polis protection plan.

Kaligis mengatakan karena sebentar lagi 20 Oktober 2024 pergantian Presiden RI, pihaknya mengingatkan kepada Menteri Erick Thohir saat dilantik dengan sumpah mentaati dan menjalankan perintah sesuai Undang Undang (UU).

“Putusan pengadilan sama dengan UU dan harus ditaati,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Manado, Sulawesi Utara itu.

* (adi)

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f