Kaligis Kecam Jiwasraya Sengaja Rampok Uang Nasabah
Jakarta, Posbanten.Net.
Pengacara OC Kaligis mengecam tindakan PT Jiwasraya sengaja merampok uang nasabah dengan dalih meluncurkan program Protection Plan melalui Bank BTN sehingga mengurangi kepercayaan masyarakat kepada lembaga keuangan.
Kaligis di Jakarta, Selasa (11/6/2024) mengatakan pertengahan tahun 2016, pihaknya didatangi manager Bank BTN menawarkan produk Jiwasraya bernama Protection Plan dan Bank BTN menunjuk tujuh agen pemasaran program tersebut dan bank yang mempunyai reputasi baik.
“Dengan program tersebut diketahui banyak pemilik uang memindahkan tabungannya ke Jiwasraya,” katanya dalam siaran pers yang dikirim ke media ini.
Kaligis mengatakan padahal semestinya sesuai UU tentang Asuransi khusus pasal 75 bahwa saat dalam proses memasaran maka Jiwasraya harus jujur mengenai kondisi keuangannya.
Namun maksud dipasarkan program itu untuk mengumpulkan uang nasabah di bank yang ditunjuk sebagai agen pemasaran bersedia memindahkan tabungan ke Jiwasraya sehingga kemelut tersebut bisa diatasi.
Dia menambahkan ternyata Jaksa Agung membongkar mega korupsi Jiwasraya yang dilakukan direkturnya, sehingga yang menjadi korban adalah pemegang polis Protection Plan.
Menurut dia dirinya memindahkan uang ke Jiwasraya dalam bentuk tabungan Rp25 miliar atas nama Yenny Oktarina Misnan, Prof OC Kaligis dan Aryani Novitasari dengan bunga 6 persen per tahun dan bunga yang tidak mencurigakan dalam dunia perbankan.
Sedangkan sejak tahun 2018, Kaligis sudah mencoba bernegosiasi dengan Jiwasraya agar uang dapat dikembalikan.
Negosiasi gagal akhirnya menempuh jalur hukum ke PN Jakarta Pusat dan terdaftar dengan registrasi No. 219/PDT.G/2020/PN.JKT.PST.
Kaligis memenangkan perkara itu di PN, Pengadilan Tinggi nomor perkara 176/PDT/2022/PT DKI maupun Mahkamah Agung dalam putusan peninjauan kembali nomor perkara 96 PK/PDT/2024.
Dalam amar putusan tersebut menyatakan Jiwasraya wajib mengembalikan hutang pokok ditambah denda keterlambatan 1 persen per bulan terhitung sejak gugatan didaftarkan Mei 2020 sehingga sesuai perhitungan Jiwasraya harus mengembalikan Rp35 milyar.
Kaligis membuat keterangan pers karena ternyata Jiwasraya sekalipun kalah di pengadilan, masih tetap saja tidak mau mengembalikan uang tabungan milik nasabah.
Bila demikian faktanya, bagaimana mungkin hukum di Indonesia dapat dipercaya oleh investor asing.
Dia mempertanyakan dalam sumpah Presiden berdasarkan pasal 9 UUD 1945 adalah taat hukum, hal ini juga berlaku bagi Erick Thohir selaku Menteri BUMN yang membawahi Jiwasraya.
**** (adit)