IFRAME SYNC

Penuh Kejanggalan Dalam Perkara Alvin Lim, Diduga Ada Mafia Hukum Bermain.


Jakarta, postbanten

Dimana Marwah MA, Perkara Inkracht Masih Banding di Tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, jumat (07/07)

Penuh Kejanggalan Dalam Perkara Alvin Lim, Diduga Ada Mafia Hukum Bermain

Perkara sudah putus di MA, tuntutan jaksa ditolak. Sudah inkracht, berkekuatan hukum tetap. Mana ada perkara sudah inkracht sidang lagi.

Haruno mengatakan putusan Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL atas nama terdakwa Alvin Lim.

Dimana, amar putusannya menyatakan penuntutan tidak dapat diterima dan memerintahkan agar berkas dikembalikan.

Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim mengaku tidak bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia, perkara yang teregister dalam Nomor : 1036/Pid.B/2018/PN. JKT. SEL sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht karena telah diputus oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), sebagaimana Nomor : 873K/Pid/2020, 22 September 2020.

“Dalam perkara tersebut, saya tidak pernah diputus bersalah oleh hakim tingkat manapun dan Hakim MA menolak tuntutan jaksa.

Jadi tidak ada vonis bersalah. Karena tuntutan tidak dapat diterima. Di PN saya sudah bebas demi hukum,” kata Alvin Lim, Kamis (2/6/ 2022).

Kemudian, Alvin menyertakan surat pemberitahuan isi putusan Kasasi Mahkamah Agung yang amarnya bahwa menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi pemohon kasasi atau terdakwa Alvin Lim.

Lalu, menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL atas nama terdakwa Alvin Lim tidak dapat diterima.

Ketiga, memerintahkan mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penuntut Umum dan biaya dibebankan kepada negara.

“Perkara sudah putus di MA, tuntutan jaksa ditolak. Sudah inkracht, berkekuatan hukum tetap. Mana ada perkara sudah inkracht sidang lagi,” ujarnya.

Sementara Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno mengatakan memang ada putusan Mahkamah Agung terkait perkara Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL atas nama terdakwa Alvin Lim.

Dimana, amar putusannya menyatakan penuntutan tidak dapat diterima dan memerintahkan agar berkas dikembalikan.

“Oleh Mahkamah Agung bahwa perkara tersebut diputus penuntutan tidak dapat diterima sehingga berkas dikembalikan lagi ke PN. Setelah itu, PN nanti memberitahukan kepada Kejari setempat.

Kapan mau diajukan ke PN, itu terserah dari kejaksaan yang bersangkutan,” kata Haruno.

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Putusan Nomor: 873 K/Pid/2020 menyebutkan Mahkamah Agung telah memeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh terdakwa Alvin Lim.

Sebelumnya, terdakwa Alvin Lim diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena didakwa Pasal 263 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam keterangan putusan Mahkamah Agung, dijelaskan bahwa sidang pertama semua pihak yakni terdakwa, penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) hadir di persidangan pada Kamis, 27 September 2018.

Melalui kuasa hukumnya, Alvin Lim dikatakan sedang sakit sehinggga tidak bisa hadir pada sidang berikutnya yakni sidang pada Rabu, 13 Februari 2019.

Akhirnya, hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk memanggil secara paksa terhadap terdakwa agar dihadirkan dalam persidangan sebagaimana diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (18/10/2022) saat itu mengatakan, putusan itu memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 yang dimohonkan banding.

Berikut bunyi amar putusan lengkapnya:
1. Menyatakan Terdakwa Alvin Lim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair;

2. Membebaskan Terdakwa Alvin Lim dari Dakwaan Kesatu Primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

3. Membebaskan Terdakwa Alvin Lim dari Dakwaan Kesatu Subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 56 ke-2 jucnto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

4. Menyatakan Terdakwa Alvin Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana Dakwaan Kesatu Lebih Subsidair;

5. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alvin Lim oleh karena itu dengan pidana penjara selama

4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;

6. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;

7. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;

8. Menetapkan barang bukti berupa:
– Barang bukti nomor 1 s/d 55 “tetap dilampirkan dalam berkas perkara”
– Barang bukti nomor 56 s/d 85 “dikembalikan kepada saksi Melly Tanumihardja”
– Barang bukti nomor 86 s/d 101 “dikembalikan kepada Budi Arman”
– Barang bukti nomor 102 s/d 111 “dikembalikan kepada saksi Ikhwan Syahri”
– Barang bukti nomor 112 s/d 197 “dikembalikan kepada Terdakwa ALVIN LIM”
– Barang bukti nomor 198 s/d 211 “dirampas untuk dimusnahkan”

Ketut mengatakan jaksa melakukan penahanan Alvin Lim berdasarkan putusan banding itu. Dia menyebut Alvin Lim ditahan di Rutan Salemba.

“Atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Penetapan Hakim yang berada dalam putusan tersebut untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa Alvin Lim di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba,” katanya.

Alvin Lim memprotes karena baru putusan sudah dieksekusi.

“Baru putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu, eksekusi, tapi kan ini pasti ada pesannya, nih,” katanya.

play / postbant

Berita Terkait

Top
.