JPU menghadirkan 4 saksi polisi dan 2 saksi anak teman terdakwa dalam, Kasus tawuran di komplek Garuda.
Tangerang, posbanten.net
Sidang lanjutan kasus kepemilikan sajam terhadap ke terdakwa JPU menghadirkan 4 saksi polisi dan 2 saksi anak teman terdakwa dalam, Kasus tawuran di komplek Garuda.
Yang menarik awak media dalam kasus ini para terdakwa di tngkap lagi di rumah bukan melakukan tawuran, tetapi dalam kesaksian Micho Wibowo SH polisi polres metro Kota Tangerang.
Ke 4 terdakwa di amankan karn kepemilikan senjata tajam hasil pengembangan kasus lain.
Awalnya Kami dari polres dapat pelimpahan perkara laporanasyarakat dari Polsek benda.
“Setelah kami kembangkan dari ke dua saksi Muhamad Risky Ramadan dan Muhamad Maulana mengarah ke Imam samudra, akirnya kami amankan 7 clurit, stik golf dan samurai dari rumh terdakwa Rafi Raihan”, ujar Micho.
Sedangkan Nur Hidayat juga saksi dari kepolisian yang ikut menangkap para pelaku menambhakan, waktu kami minta di tunjukan barang bukti ada di rumah terdakwa Rafi Raihan.
Sedangkan saksi teman terdakwa Risky dan Maulana mbenarkan klau polisi ke rumah Raihan atas petunjuknya karn beliau di tangkap lebih dulu.
2 saksi anak di bawah umur, muhad risky romadhon Pelajar alamat Buaran indah dan Maulana suka asih kota Tangerang.
Ikut tawuran karna di ajak oleh Imam samudra lewat akun medsos.
Awalnya ada tawuran di wilayah Batu ceper kamis 21 September 2023. Masyarakat buat laporan di Polsek batu ceper.
Perkara di limpahkan ke polres metro Tangerang Kota.
Setelah di tangani Resmob di temukan 2 akun instagram setelah di selidiki oleh bagian ite akun di miliki imam samudra, setelah imam samudra di amankan di temukan pelaku lain dan sajam.
Rafi raihan, Ari orayoga,Ahmad Rifai. Muhamad Risky romadhon dan ikbal Maulana.
Sajam di temukan dalam kamar di temukan clurit setik golf dan samurai di rumah Rafi.
Ketika saksi Ilham di amankan di temukan samurai, lalu mengarah ke rumah Rafi Raihan alias Goyor. Sajam yang akan di gunakan tawuran di beli lewat onlaen.
Saksi Muhamad Risky pada penangkapan di rumah Raihan ada 4 orang Imam samudra.
Sajam setelah tawuran di taruh di rumh Rafi Raihan.
Kerika brngkat tawuran mengendarai sepeda motor 1 sepeda motor berdua boncengan. Saat kejadian tawuran ada korban bernama Bintang,
Yang melakukan pembacokan Ahmad Fadly ujar saksi Risky dan Maulana.
Ke dua saksi dalam rombongan tawuran ada di belakang. Menurut saksi Risky ada 2 clurit, yang di amankan semua ada 7 clurit.
Ke dua saksi Risky dan maula tidak tahu dalam kelompoknya ada Ahmad Fadly yang mbavok korban Bintanh, sama terdakwa juga tau nya hanya sebatas teman satu akun yang di ketuai Imam Samudra.
Sajam di beli dari onlaen Akun 24 hanya pengakuan ketika di introgasi. Kejadian di jalan PAP Angkasa pura.
Tawuran ada 2 klompok melibatkan anak anak dari jakarta ujar saksi Risky dan Maulana.
Kuasa hukum terdakwa Arhamy Satya Siregar SH.M.Kn di luar sidang mengatakan para terdakwa di jerat Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951 melanggar pasal 1 ayat (1) no 12
Terdakwa tidak melakukan kekerasan apa lagi pembacokan terhadap korban Bintang.
Tetapi jaksa menyidangkan ke 4 terdakwa dengan pasal 55 turut serta ujar Satya di hadapan awak media.
Denganudahnya JPU menjert UUD darurat menguasai sajam. Kan Sajam di amankan dari rumah. Bukan sedang di pegang atau di gunakan sesuatu. Realita yg terjadi sangat berbeda unarsatya
Apa yang di berikan terdakwa dan keterangan saksi berbeda. Sangat memberatkan mereka di tuduhkan memiliki sajam. Padahal sajam milik orang bnyak.
Mereka kan komunitas ujar kuasa hukum tedakwa di hada0an awak media.
Kami selalu kuas hukum para terdakwa meminta sidang oflaen bukan sidang onlaen.
Saya minta supaya terdakwa di hadirkan dalam persidangan ke pengadilan Karna hanya di pengadilan negeri Tangerang yang tidak bisa oflaen.
Semua pengadilan sudah menghadirkan terdakwanya di ruang sidang.
Hanya pengadilan negeri Tangerang sidang masih oflaen. Tadi saya minta sama majelis hakim supaya jaksa bisa menghadirkan terdakwa ke ruang sidang pengadilan supaya lebih bebas memeriksa saksi maupun terdakwa.
Kalau sidang seperti ini kami bekerja tidak maksimal. Kami sudah siapkan saksi untuk pembelaan para terdakwa.
Saksi meringnkan sukur sukur majelis hakim mempunyai penilaian lain bisa bebas Karna para terdakwa di tangkap tidak melakukan apa-apa pungkas Satya
(Supryatno )