JIKA YANG MULIA HAKIM MENEGAKKAN HUKUM DENGAN CARA MELAWAN HUKUM, MAKA HAKIM MENJADI PENJAHAT, TERDAKWA BELUM TENTU PENJAHAT
Jakarta, Matapost.com
Sidang di PN Jakarta Selatan, 14 Juli 2022 berlangsung panas dimana majelis hakim diduga melanggar hukum acara dalam menjalankan proses persidangan Alvin Lim.
Dugaan kriminalisasi terlihat kental dimana, Ketua Majelis Hakim, Arlandi Triyogo menolak hak Terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan (saksi a de charge).
Sehingga melanggar pasal 65 KUH Acara Pidana dan pasal 161 ayat 1 huruf c KUHAP dimana sebelum putusan.
Hakim wajib mendengarkan saksi meringankan yang diajukan oleh Terdakwa atau penasehat hukumnya.
Hakim Ketua, Arlandi mengatakan Hak Terdakwa sudah hilang karena sudah 2 tahun sidang tidak selesai karena terdakwa sakit tidak hadir”, katanya Arlandi Hakim.
Jadi masukkan saja keberatan dalam pleno.
Menurut Ditanggapi oleh Alvin Lim, “Bagaimana ketika seseorang sakit dan tidak hadir malah dianggap tidak koperatif dan kehilangan hak asasi manusia?
Yang menyatakan saya sakit adalah dokter Negara yang di hadirkan Jaksa di depan persidangan dari RSUD Adhyaksa,
RS pemerintah. Dokter memeriksa saya didepan persidangan dan dinyatakan saya sakit tidak layak sidang.
“Lalu saya sakit, saya disalahkan karena sidang tertunda”, kata alvin lie
Menurut alvin lie, Alasan Hakim Ketua Arlandi tidak logis, karena hakim mempermasalahkan kenapa kemaren sakit dan esok harinya bisa sehat?
“Apakah jika hari ini saya sakit, besok harus makin parah dan terus mati?
Apakah tidak boleh orang sakit lalu besok sembuh dan beraktifitas?
Sudah terlihat jelas, Majelis Hakim hanya mau buru-buru sidang putusan dan memenjarakan saya, karena ini pesanan oknum.” Ujar Alvin Lim, pengacara Vokal yang gigih membela para korban investasi bodong.
Jaksa penuntut umum keberatan jika Terdakwa mengajukan saksi dan ahli yang meringankan,
“Yang Mulia, dalam pasal 165 hanya mengatakan saksi bukan ahli, jadi kami keberatan, Terdakwa mengajukan saksi.”
Arfaiz/henry/postb