mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kasus Alvin Lim, sebenarnya tidak naik hal ini ada unsur kebencian terhadap avokad LQ Indonesia.


Jakarta, postbanten.net

Kasus Alvin Lim di paksakan sidang, bahwa akan menjatuhkan hukum terhadap terdugaan Kasus pencemaran nama baik, senin (12/06).

Kasus Alvin Lim, sebenarnya tidak naik hal ini ada unsur kebencian terhadap avokad LQ Indonesia.

Kasus dugaan pencemaran nama baik, tidak cukup bukti,

Bahkan di duga kasus ini di buat dan di bungkus seolah-olah bahwa Alivin Lim bersalah berat.

“Bahwa Kasus ini secara hukum hal ini dipaksakan di naikan”, katanya Bambang, SH Lq Indonesia,

Menurut Bambang, bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik, ini sudah tidak sesuai hukum.

Hal ini ada unsur-unsur sakit hati, heboh Krimi alisasi polisi dan jaksa,

Sedikit demi sedikit kejanggalan kasus terhadap pengacara vokal Alvin Lim mulai terkuak. Alvin Lim yang dilaporkan oleh 185 Laporan Polisi kejaksaan

Oleh para Jaksa yang merasa dirinya dicemarkan dalam video Alvin Lim dengan judul Oknum Kejaksaan Agung Sarang Mafia, salah satu contoh jaksa Pinangky SH yang sudah terbukti

Dalam oemerasanya. Alvin Lim mengajukan Praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai Tersangka, di PN Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Alvin Lim LQ Indonesia lawfirm dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal di PN Jakarta Selatan, terbongkar fakta-fakta mengejutkan.

Selain proses hukum yang dilaksanakan super kilat Ternyata banyak kejanggalan yang dipandang oleh Ahli Pidana yang dihadirkan sebagai sesuatu aneh dan tidak logis atau kental dengan keriminalisasi hukum pidana.

Pertama, penyidik sudah mengetahui bahwa kapasitas Alvin Lim dalam perkara terkait adalah sebagai Advokat yang menjalankan tugas,

Sehingga sangat wajar menceritakan kronologis kejadian dan aduan yang dilayangkan ke kejaksaan. Dalam hal ini berlaku asas “Lex Spesialis.

Derogates Lex Generalis” dimana adanya UU Advokat mengenai kekebalan atau imunitas Advokat yang sedang menjalankan tugas wajib diberlakukan mendahului Hukum Pidana.

Pasal 16 UU Advokat menjelaskan bahwa seorang advokat dalam menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata.

Penyidik Polri dalam hal ini menerobos rambu hukum yang ada dan mengabaikan UU Advokat.

Kedua, adalah tidak dilakukannya penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pelaku dan saksi kunci dari kejadian video yang diduga isinya pencemaran.

Dalam video tersebut, jelas bahwa Alvin Lim hanya menceritakan kejadian yang dialami oleh Kliennya Phioruci yang memberikan kuasa kepadanya untuk kepengurusan mobil dan kliennya

Merasa diperas puluhan juta oleh Pihak Leasing bernama Hadi yang mengaku di mintai uang oleh Oknum Jaksa bernama Sru Astuti. Seharusnya lah di buktikan dengan penyidik.

Memanggil dan memeriksa Hadi sebagai saksi apakah benar Hadi yang menyampaikan hal tersebut kepada Alvin Lim.

Jika benar Hadi yang bilang dan ada bukti pembayaran dari Hadi ke Sru, maka dengan jelas bahwa peristiwa yang dituduhkan itu terjadi dan bukanlah pencemaran nama baik dan fitnah, melainkan FAKTA yang terjadi.

play / posindon

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f