CAMAT TELUKNAGA AKAN BONGKAR BANGUNAN TAMPA ADA IZIN DARI PEMKAB, AKAN ADA REHABILITASI SUNGAI
Teluknaga, postbanten
Camat Teluknaga akan menertibkan bangunan sepanjang kali sadane yang menghubungkan ke teluknaga Kab Tangerang, Banter.
Ada sekitar 300 bangunan yang berjejer di sepanjang kali sadane, kini akan di bongkar, sesuai surat perintah Dpur pusat, SDA Pengairan, Rabu (16/02).
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Camat Teluknaga Zamzam Manohara mengakui dugaan bangunan liar (Bangli) yang marak di Bantaran Sungai Cisadane sudah berdiri sejak lama.
Zamzam mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan sejumlah desa yang terlintas bersama dinas terkait dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) guna monitoring awal.
“Langkah-langkah selanjutnya akan dilakukan pendatan dan survei terkait luas lahan bantaran Sungai Cisadane ini yang di tenggarai adanya bangunan liar dengan mungkin dibentuk tim dari kabupaten, kecamatan dan desa,” paparnya, Selasa (15/2/22).
Selanjutnya, mantan Kepala Bidang Operasional dan Linmas Satpol PP Kabupaten Tangerang ini berujar tahap finalisasi mungkin diperlukan koordinasi dengan Kementerian PUPR BBWSCC karena terkait kewenangan lahan tersebut.
“Kalau untuk finalisasi atau tahapan akhrinya mungkin diperlukan koordinasi dengan yang mempunyai kewenangan lahan yakni Kementerian PUPR BBWSCC, nah ini harus ada koordinasi dan komunikasi yang intens dari kita (pemerintah daerah-red),” ungkap Zamzam.
Disisi lain, Zamzam menyepakati aspirasi publik bahwa lahan pengairan d sepanjang lintas Sungai Cisadane difungsikan untuk ruang terbuka hijau hingga kawasan ekonomi kreatif dikelola lembaga pemerintah sampai bekerjasama dengan konsorsium pihak swasta.
“Harapan kami juga di bantaran sungai bisa difungsikan untuk ruang terbuka hijau, kawasan kuliner atau destinasi wisata yang bisa dikelola oleh kelompok masyarakat bekerjasama dengan BUMDes, Pemkab atau dengan balai besar itu sendiri, bahkan dikelola oleh konsorsium pihak ketiga yang mungkin bisa dijadikan tempat ruang terbuka hijau,” demikian Zamzam katakan.
Terkait indikasi penyalahan penataan ruang, Zamzam enggan berbicara karena merupakan domain dinas teknis terkait untuk menjawab.
“Kalau berbicara konteks itu mungkin nanti dikomunikasikan dengan dinas teknis terkait dalam hal ini mungkin DBMSDA, DLHK dan DTRB yang memang domainnya terkait masalah itu,”
Namun demikian, Zamzam mengklaim tidak mengetahui mekanisme prosedur bangunan yang ditenggarai liar itu marak berdiri lantaran ada pembelaan baru menjabat.
“Kalau dilihat secara kasat mata bangunan yang sudah berdiri itu terlihat sudah lama, nah ini mekanisme prosedur dan sistematika nya seperti apa bisa berdiri tidak tahu, karena kami baru menjabat jadi tidak tahu ” pungkasnya.
Taerudin/postb