Diduga tertuga menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan

Jakarta, postbanten
Diduga tertuga menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rabu (16/02)
Ali Fikri akan akan layani gugutannya, KPK siap melakukan dan di terima untuk menima tentang itu. Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU.
Terduga takut, di penjara, lalu menggugat KPK. KPK tidak goya, karena sudah terlatih dalam perkara, yag salama ini ia kerjakan, dikutip antara.
Pengadaam helikopter, terus tangkap. Pelakunya terduga korupsi, lalu tangkap dan di jebloskan ke Penjarah, Karena KPK juga sudah paham melakukan pekerjaan itu.
“Informasi yang kami terima, benar pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan. KPK tentu siap menghadapinya,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
KPK, kata dia, memastikan seluruh proses penyidikan kasus tersebut telah sesuai dengan prosedur aturan hukum yang berlaku.
“Sehingga kami optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan,” kata Ali.
Adapun pemohon dalam praperadilan itu adalah Jhon Irfan Kenway. Sedangkan termohon adalah KPK c.q. Pimpinan KPK.
“Kami siap kok, jangan tergugat kami, kami juga sudah di persiapkan dan kami juga sudah siap melakukan hal itu, kami tetap pedoman melakukan terduga akan masuk”, ucapnya.
henry/netty/postb