IFRAME SYNC

Anton Wijaya Salim bersama istrinya bohong khim pemilik tanah 7 hektar juga di kriminalisasi.


Tangerang, postbanten.net

Garda aktip Tangerang Raya sejalan dengan rekan Media GAWAT untuk membersihkan pejabat yang tidak mau membersihkan penjahat mafia tanah yang memiskinkan masyarakat Tangerang, rabu (15/03).

Keriminalisasi masyarakat pemilik tanah Karna tuntutan pengusaha pengembang yang mengincar tanah mereka.

Terdakwa Jimy Lie pemilik tanah 7 hektar di kriminalisasi di masukan penjara di tuntut Jaksa Syahanara selama 4 tahun. Majelis Hakim pengadilan Negeri Tangerang memutus bebas.

Anton Wijaya Salim bersama istrinya bohong khim pemilik tanah 7 hektar juga di kriminalisasi di tuntut jaksa Syahanara hanya 5 bulan.

Nenek Nio pemilik tanah warisan suaminya di tuntut jaksa juga di vonis hakim bebas.

Kasubsi Intel Dodi ketika menemui rekan aksi di depan Kantor Kejaksaan mengatakan. Bapak Kajari tidak ada di kantor.

Kasi Intel juga tidak ada di kantor. Kasi Intel Raden Bayu sedang persiapan Sertijab ujar Dodi.

Laporan dari Gatra dan gawat sudah kami trima ujar Kasubsi Dodi kejaksaan negeri kota Tangerang.

Kajari tidak ada Kasi Intel juga tidak ada lanjut Dodi ketika rekan aksi mendesak Kasubsi Intel.

Sebelum Sertijab sudah ada worning sikapi laporan kami ujar rekan aksi. Tetapi sampai saat ini blum di tindak lanjuti. Laporan sudah 2 bulan.

Kerja dan tugas Kajari apa. Kami hanya menunggu menunggu.

Saya akan laporan pak Kajari ujar Dodi, Akan saya laporkan kembali ke pimpinan. Apapun hasilnya nanti tutup Kasubsi Intel Dodi.

Romo Gatra mengatakan, surat sudah 2 bulan kami masukan ke kejaksaan. Sampai Kajarinya pindah belum juga ada jawaban. Saya meunya Kajari tegas Karna korbanya masyarakat banyak.

Supriyanta ketua Gawat mengatakan. Akse temen temen hari ini hanya meminta ketegasan Kajari menangani kasus tanah yang banyak bermasalah.

Silahkan selesaikan permasalahan masyarakat dengan hukum yang Pati. Yang salah jangan di bela ujar ketua gawat.

Arfaiz / postb

Berita Terkait

Top
.