mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Mahkamah Agung menegaskan bahwa penentuan mengenai barang bukti adalah wewenang judex factie yang tidak tunduk pada Kasasi.


Jakarta, postbanten.net

Putusan ini, lanjut Jaka, memang tidak mungkin secara sepenuhnya dapat memulihkan kerugian para korban secara keseluruhan, namun dengan adanya penetapan pengadilan yang menyatakan bahwa barang bukti yang disita. rabu (15/03)

Dirampas untuk menggantikan kerugian para korban dapat sekurang-kurangnya menjadi penghibur dan mengobati rasa kekecewaan para korbannya.

“Dari apa yang kami amati selama kami mengawal perkara ini, sebenarnya klien kami dan para korban korban lain secara keseluruhan tidak terlalu.

Perduli dengan lamanya vonis pidana yang dijatuhkan terhadap para terdakwa. Mereka hanya mau tahu kapan uang mereka bisa kembali.” ujarnya.

Jaka menjelaskan bahwa tidak kurang dari 1.419 orang yang menjadi korban robot trading Fahrenheit milik FSP Akademi Pro ini.

Bahkan kerugian yang diakibatkan ditaksir mencapai 555 miliar rupiah.

Sementara berdasarkan data kerugian korban yang diwakili oleh LQ Indonesia Law Firm adalah sekitar 39 miliar dari total 153 orang.

Untuk itu Jaka berharap agar pihak Kejaksaan selaku lembaga yang berwenang untuk menjalankan perintah pengadilan dalam tahap eksekusi bisa segera menyelesaikan proses pengembalian kerugiannya.

“Banyak kekhawatiran yang berkembang di antara para korban, kalau misalnya proses pengembalian ini makin lama dilaksanakan, maka akan semakin tidak jelas perihal pengembalian kerugian ini nantinya.” tukas Jaka.

Terkait desakan untuk melaksanakan eksekusi terhadap aset sitaan ini, Jaka juga menegaskan bahwa meski pun pihak-pihak dalam perkara itu akan menempuh upaya Kasasi.

Namun terkait barang bukti dan pengembaliannya kemungkinan besar tidak akan mengalami perubahan.

“Kaidah hukumnya ada di Putusan Mahkamah Agung Nomor 107 K / KR / 1977, di mana dalam pertimbangannya.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa penentuan mengenai barang bukti adalah wewenang judex factie yang tidak tunduk pada Kasasi.

Sementara kita sama-sama tahu bahwa Judex Factie adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, artinya kan kalau pun nanti para pihak Kasasi,

“Ya seharusnya engga akan ada perubahan terkait barang buktinya.” Ujarnya.

Arfaiz / postb

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f