Tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang.
Serang, postbanten.net
Dalam waktu dekat akan terdakwa akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, tipikor.
Pihak penyidik Kejati Banten telah serahkan pada Pengadilan Negiri Serang, Banten.
Alasan Kejati ini kemungkinan kewenangan Pengadilan Negeri Serang untuk mengadili terdakwa.
Walaupun ada dugaan korupsi dari pengadaan barang dan jasa.
Rangga Adekresna mengatakan tersangka adan di jadikan terdakwa setelah selesai penyidikan.
Secepatnya akan di dijadikan terdakwa, karena brang-barang bukti sudah memenuhui penyidik.
Dukumen yang di periksa sudah mendukung untuk menjadi terdakwa.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek strategis daerah breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2023.
Tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang yakni pejabat UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Asep Saepurohman.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Rabu (3/7/2024) pagi
Untuk selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari, guna tahap penuntutan,” kata Rangga melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/7/2024).
Rangga juga minta pada pihak penyidik di percepat takut terbentur pada Pilkada Prop. Banten.
“Yang penting dalam bulan ini sudah final penyidiknya”, tuturnya.
( hasan / henry )