mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Asep KPKP : bukan maksud lama amat, tetapi semua harus memenuhui unsur pidana.


Jakarta, postbanten.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, telah memiliki informasi terkait pembangunan green house yang diduga milik petinggi partai di kawasan Kepulauan Seribu.

Dalam Waktu dekat ini akan ada dijdaikan tersangka.

Karena terduga pelaku tindakan korupsi sedang di selidiki oleh tim pinyidik KPK.

“Karena dalam penyidik, maka juga, belum ada kesimpulan dari hasil penyidik datanya juga belum falid”, tuturnya Asep KPK.

Tetapi pihak KPK sudah ada yang di jadikan tersangka, tetapi harus memastikan dulu setelah selesai pemeriksaan 2 hingga 3 kali pemeriksaan.

Mungkin dalam Bulan Juli 2024 ini sudah masuk data falid, sehingga mengarah pada tersangka.

Menurut Informasi itu sebelumnya diungkap pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyebut green house tersebut pimpinan partai tertentu dan menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan).

“Informasinya memang kita dapat informasi terkait dengan masalah pembangunan green house ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).

Asep lantas menegaskan bahwa KPK masih menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL, dikutip kompas.com.

Ia berharap pada penyidik KPK agar secepatnya di nyatakan tersangkah.

“Untuk dukumen pun sudah cukup memenuhui unsur acuan jadi tersangkah”, katanya.

Bahkan pihak publik juga tanya-tanya, bahwa yang dinyatakan tersangkah lama amat?,

Kata dia, bukan maksud lama amat, tetapi semua harus memenuhui unsur pidana.

Kalau soal unsur pidana, tentu sudah ada, namun juga kata Asep, memang penjabat sudah termasuk data dukumen juga sudah di kantongi beberapa orang.

Tinggal tunggu penepatan hasil pemeriksaan.

( Henry / neni )

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f