mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Sofia Balfas (SB) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II.


Jakarta, postbanten.net

Pihak penyidik telah menjadikan tersangka pada di rektur PT. Bukaka TU, Tbk saat setelag di nyatakan penyidik.

Hasil penyidikan yang di lakukan oleh pihak Kejagung, bahwa hasil pemeriksaan menujukan Direktur ada dugaan korupsi.

“Setelah kami melakukan penyidik dan di periksa bahwa direktur PT. Bukaka di yatakan di tahan hari itu juga”, katanya penyidik.

Menurut Kurtadi, bahwa setelah selesai dalam penyelidikan, ternyata Sofia di nyatakan positif.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Selasa, menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK).

“Sofia Balfas (SB) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ”, katanya Kurtadi.

Menurutnya, bahwa Direktur PT. Bukaka tidak di tahan ada 2 kemungkinan, yaitu data dukumen bisa hilang, atau data dukumen tidak dapat di temukan.

“Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat.

Pada hari ini telah menetapkan saudara SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Tekhnik Uttama,” kata Kuntadi di Jakarta.

Setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan,” kata Kuntadi. Dikutip antara.com

Adapun peran tersangka adalah diduga selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama turut serta melakukan pemufakatan jahat.

Mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu sehingga barang yang dapat memenuhi syarat dalam proyek tersebut adalah perusahaannya yang mengakibatkan negara dirugikan.

“Yang bersangkutan kami sangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Kuntadi.

Henry / postb

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f