mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pengacara Mantan Rutan KPK Hadirkan Lesly.


Jakarta, postbanten.net.

Pengacara OC Kaligis menghadirkan saksi Lesly untuk meringankan hukuman terhadap Ahmad Fauzi yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin, bahwa Lesly merupakan istri Ahmad Fauzi, mantan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Ahmad Fauzi bersama 14 anggota Rutan KPK lainnya didakwa melakukan korupsi dengan meminta uang kepada tahanan sehingga akhirnya dilakukan sidang kode etik dan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lesly mengatakan suaminya memang memiliki tiga rekening bank yakni Bank Mandiri, Bank BSI dan Bank BRI.

“Uang yang masuk ke rekening suami saya hanya honor dari Kemenkum HAM melalui Bank BRI dan Bank BSI gaji dari KPK serta tabungan tidak pernah diblokir,” kata ibu tiga anak itu.

Lesly menambahkan suaminya bekerja sebagai Kepala Rutan KPK hanya selama 11 bulan itu hanya menerima uang secara wajar sebagai aparat sipil negara (ASN) dan hanya memiliki satu rumah sederhana.

Menjawab pertanyaan dari pengacara kantor Prof OC Kaligis kepada Lesly bahwa satu unit mobil minibus yang dibeli secara kredit termasuk satu unit sepeda motor jenis bebek akhirnya dikembalikan karena tidak mampu membayar pada Mei 2024.

Menurut dia sejak suami ditahan, dirinya menjadi tulang punggung keluarga, untuk menghidupi tiga anak dibantu keluarga dan kerabat.

Dia mengatakan anaknya berprestasi di sekolah mewakili Indonesia dalam ajang Olimpiade Matematika dan sering menangis mengurung diri karena belakangan ini tidak pernah lagi bertemu ayahnya.

Kata Lesly, kepada pengacara Faisal Nurrizal, Aji Saepullah, M. Firdaus, Supriadi dari kantor OC Kaligis bahwa saat melahirkan mengunakan asuransi life KPK dan mengalami kekurangan dana.

“Suami saya tidak pernah mendapatkan uang dari pihak lain, hanya gaji semata dan honor dan Kemenkum HAM, tidak lebih, “katanya.

Selain itu, pengacara juga menghadirkan Dr. Mahrus Ali, saksi ahli dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

(**adit)

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f