mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kaligis : Dakwaan Jaksa Keliru Kasus Kepala Rutan KPK.


Jakarta, PostBanten.Net

Pengacara OC Kaligis menyatakan dakwaan jaksa dianggap keliru dalam menanggani kasus korupsi Kepala Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Fauzi yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Tidak ada perintah atau menyuruh dari terdakwa untuk melakukan pungutan uang kepada para tahanan, apalagi memunggut langsung terhadap tahanan, ” kata OC Kaligis di Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Kaligis mengatakan hal tersebut dalam nota pembelaan terhadap kliennya Achmad Fauzi yang didakwa jaksa KPK telah menerima uang sebesar Rp19 juta dari para tahanan.

Ahmad Fauzi didakwa bersama rekan lainnya yakni Deden Rohendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho dan Ari Rahman Hakim melakukan korupsi meminta uang kepada tahanan KPK.

Para terdakwa tersebut merupakan petugas rutan KPK sehingga diancam pidana huruf e UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001.

Kaligis mengatakan bahwa penyusunan surat dakwaan oleh jaksa tidak sesuai dengan hukum acara dan terkandung cacat atau kekeliruan error in persona.

Dia mengatakan seluruh uraian jaksa tidak menunjukkan adanya kaitan tindak pidana a quo terhadap Ahmad Fauzi.

Sebagai contoh, dalam dakwaan, kata dia, bahwa kliennya dilantik menjadi Kepala Rutan KPK tanggal 2 Juni 2022, tapi jaksa menyebutkan ada pertemuan tanggal 22 Mei 2022 di rumah makan bebek Kaleyo, Jakarta bersama rekan terdakwa lainnya.

“Artinya terdakwa belum menjabat sebagai kepala rutan KPK dan belum ada kewenangan terhadap tugas sebagai kepala rumah tahanan, hal ini yang disebut sebagai kekeliruan,” kata Guru Besar Hukum Universitas Negeri Manado (Sulut) itu.

Pihaknya berharap kepada Hakim PN Jakarta Pusat untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan seketika setelah putusan sela dibacakan.

Apabila hakim berpendapat lain dan mohon putusan yang adil karena terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan memiliki anak kecil serta merupakan tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah.

Ketika terdakwa dipenjara, istri dan tiga anaknya dititipkan di rumah orang tua karena selama di tahanan tidak menerima gaji, bahkan rumah sederhana yang dicicil juga turut disita.

Menurut Kaligis, pihaknya tidak menerima honor alias gratis dari terdakwa Ahmad Fauzi karena terdorong niat untuk menegakkan keadilan.

**** (adi)

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f