MANTAN REAIDIVIC NARAPIDANA MINYAK SOLAR PECK LIE DALAM KASUS MEMALSUKAN IDENTITAS
Tangerang, postbanten.net
Heboh sidang kasus pemalsuan identitas Residivic kasus solar Terdakwa PECK LIE Als BARLIE HALIM Ad (Alm) LIM SIAN HOEY, kamis (28/03).
Dalam dakwaan dan tuntutan di tahan dalam Rutan di tuntutan hanya 5. Bulan tetap di tahan dalam tahanan rutan. Jaksa penuntut umum Anna Hertati SH ketika di konfirmasi oleh awak media mengelak dan berbohong.
JPU terlihat gugup dan langsung kabur meninggalkan awak media yang meliput berita Kejaksaan Pengaduan Negeri Tangerang.
Perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 279 Ayat (1) KUHP Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PECK LIE Als BARLIE HALIM Ad (Alm) LIM SIAN HOEY
Berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan urai tuntutan JPU.
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Surat Konfirmasi Keabsahan Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang tertanggal 20 Februari 2023; 1 (satu) lembar.
Surat Hasil Verifikasi Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang tertanggal 19 Desember 2022; 1 (satu) lembar Salinan legalisir Akta Perkawinan Nomor: 474.2/107-Cs/1989.- antara PECK LIE dengan LIM AAN.
1 (satu) lembar Kartu Keluarga Nomor 3671010410070239 Kepala Keluarga atas nama PECK LIE tertanggal 19 Desember 2022.
Print Out Foto Copy KTP dengan nama BARLIE HALIM, Tempat tanggal lahir Tangerang 18 April 1953 Agama Islam, Wiraswasta, Alamat: Jl. Tegal Sari Raya no. 2 RT 05/01 Kel. Sukasari Kec. Tangerang Kota Tangerang, NIK: 3671011804530003.
Print Out Foto Copy Kartu Keluarga No. 3671050904130053 tertanggal 26 April 2013 atas nama Kepala Keluarga BARLIE HALIM
20 Januari 2023 perihal: Jawaban atas pengecekan KTP an. Barlie Halim, setelah dilakukan pengecekan KTP NIK: 367101180453003 atas nama BARLIE HALIM sebagai warga Kampung Pondok Pucung RT 001 / RW 004 Kelurahan Pondok Pucung Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang.
Nama tersebut tidak ada dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Nomor: 471.13/6858-dafduk/2022 Tanggal 19 Desember 2022 perihal: Hasil Verifikasi Data Kependudukan, NIK 367101180453003 atas nama BARLIE HALIM tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kememterian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Namun identitas KTP dengan NIK: 367101180453003 atas nama BARLIE HALIM tetap dipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan pernikahan secara diam-diam antara terdakwa dengan YATNI HUSEN tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi LIM AAN Ad (Alm) TJOE CIN NIO sebagai istri yang sah.
KartuKeluargaNomor:3671050904130053 tertanggal 26 April 2013 atas nama Kepala Keluarga BARLIE HALIM adalah Kartu Keluarga milik terdakwa dan YATNI HUSEN.
Selanjutnya pernikahan yang telah dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan LIM AAN Ad (Alm) TJOE CIN NIO sebagai istri yang sah antara terdakwa dengan YATNI HUSEN telah didaftarkan ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang.
Untuk diterbitkan KUTIPAN BUKU NIKAH melalui Saksi ABDUL ROSYID Alias SALBINI dikarenakan pada saat itu adik kandung dari ABDUL ROSYID Alias SALBINI menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang,
Kemudian Saksi ABDUL ROSYID Alias SALBINI membawa Surat Pernyataan Nikah Siri, foto copy KTP Terdakwa atas nama BARLIE HALIM dan foto copy KTP YATNI HUSEN atas nama YATNI HUSEN kepada Saksi JAWIYAH.
Selaku petugas pendaftaran nikah dan mendapatkan 1 (satu) lembar salinan Bukti Pendaftaran Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang dengan Nomor Pendaftaran: 618/05/2012 tanggal 27 Juli 2012.
Bahwa Foto Copy Form Model N1 (Surat Keterangan Untuk Nikah) tertanggal 04 September 2012, Form Model N2 (Surat Keterangan Asal-Usul) atas nama BARLIE HALIM tertanggal 04 September 2012, Form Model N4 (Surat Keterangan Tentang Orang Tua) atas nama BARLIE HALIM dan YATNI HUSEN tertanggal 04 September 2012.
Form Model N6 (Surat Keterangan Kematian Suami/Isteri) atas nama BARLIE HALIM tidak dicantumkan nomor surat secara lengkap, tidak pernah tercatat dan tidak pernah terdaftar di Kantor kelurahan Pondok Pucung Kec. Karang Tengah Kota Tangerang.
Namun dipergunakan sebagai syarat administrasi untuk mendaftarkan perkawinan antara Terdakwa dengan YATNI HUSEN di Kantor Urusan Agama Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang dan telah diterbitkan Kutipan Buku Nikah Nomor: 655/03/VIII/2012 tanggal 06 Agustus 2012.
Bahwa Kutipan Buku Nikah Nomor: 655/03/VIII/2012 tanggal 06 Agustus 2012 dan Kartu Keluarga Nomor: 3671050904130053 tertanggal 26 April 2013 atas nama Kepala Keluarga BARLIE HALIM adalah Kartu Keluarga milik Terdakwa dan YATNI HUSEN yang dipergunakan.
Untuk kepentingan pembuatan Akta Kelahiran anak hasil pernikahan antara Terdakwa dengan YATNI HUSEN. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Yayi Dita Nirmla SH tidak mau di konfirmasi atas kebohongan jaksa Anna Hertati SH.
Ketika di konfirmasi JPU Anna Hertati SH mengatakan belum di tuntut. majelis Hakim
Ninik Handayani SH MH pun tidak bisa di konfirmasi masalah kasus Residivic Peck lie yang memalsukan identitas perkawinan
prayitno / postban