Lampu Mati Dua Kali Saat Hitung Suara Pilkada Muara Enim.

Jakarta, Postbanten.net.
Pengacara Paslon 03 Pilkada 2024 Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Prof OC Kaligis menyatakan terjadi dua kali lampu mati saat perhitungan suara merugikan klien Nasrun Umar berpasangan dengan Lia Anggraini dan salah satu kecurangan.
” Padahal penyelenggara (KPUD) Muara Enim telah dihukum oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI tahun 2024 sudah ini dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan terakhir tapi terus saja mengelar Pilkada, ” kata OC Kaligis di Jakarta, Jumat.
Kaligis mengatakan Putusan DKPP RI No.130-PKE-DKPP/VII/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 dan termohon KPUD Muara Enim melakukan pelanggaran pelaksanaan Pilkada dengan terang-terangan mendukung salah satu calon nomor urut 02.
Dia menambahkan contoh kecurangan lain yakni Ketua merangkap anggota pemilihan Kecamatan Lawang Kidul telah diberhentikan tapi terbukti masih tetap menjabat dan bertindak sebagai ketua merangkap anggota.
Namun yang sangat disesalkan ada dua kali mati lampu saat perhitungan suara sekitar pukul 19.00 WIB, padahal Paslon 03 lebih unggul, tapi setelah kejadian lampu mati tersebut tiba-tiba suara Paslon 02 lebih unggul.
Saat mati lampu itu, penyelenggara mempunyai kesempatan melakukan berbagai kecurangan diantarnya memalsukan absensi, merekayasa formulir C-1 dalam akta bukti tambahan yang diajukan dalam persidangan di MK.
Menurut dia, kecurangan lain adalah adanya daftar pemilih tetap ganda dan surat suara siluman lainnya serta terdapat tujuh TPS diantaranya di TPS 06, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul terdapat 326 suara siluman.
“Sedangkan di TPS 02, Lubai Ulu pada absen 135 dan 136 diduga ditandatangani oleh orang yang sama atas nama Isdarita,” kata dia.
Kecurangan juga terjadi di TPS 01 Kelurahan Aur, Kecamatan Lubai, TPS 01 Kelurahan Gula Baru, Kecamatan Ujan Mas, TPS 013, Kelurahan Keban Agung jumlah pemilih 598 tapi ditulis 398.
Kaligis menambahkan pelanggaran dan kecurangan dalam proses Pilkada Muara Enim dibenarkan oleh Bawaslu dan ada bukti video rekaman yang pada intinya mengungkapkan rekapitulasi akhir belum bisa diterapkan, hasil pengamatan Bawaslu ditemukan tidak sinkron daftar pemilih pindahan.
Ini sangat penting, kata Kaligis mengutip Bawaslu Muara Enim, karena kecurangan itu maka berpotensi terjadi pelanggaran atau pemilihan suara ulang (PSU).
Demikian pula kecurangan lain adanya politik uang bahwa Paslon 02 sebesar Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per KK yang dibagikan oleh tim pemenangan dan ada bukti video.
Sidang di MK RI itu dimajukan Kaligis karena ada kehilangan sebagian besar jumlah suara dan kecurangan, sidang dipimpin Hakim Panel I Ketua Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki (anggota), Guntur Hamzah (anggota).
**** (adi)