mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kaligis Surati Irjen Kemen LHK Dugaan Tindak Pidana Kehutanan.


Jakarta, postbanten.net

Pengacara OC Kaligis melayangkan surat kepada Inpektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) terkait dugaan tindak pidana kehutanan di Desa Tikke, Kecamatan Pasang Kayu, Sulawesi Barat.

“Klien saya Kwon Kipup, Wahab Tola dan You Young Kayu ditahan oleh aparat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di rutan Mamuju karena tuduhan penampungan pasir di hutan lindung,” kata OC Kaligis di Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Kaligis mengatakan kliennya tidak bersalah karena upaya yang dilakukan di luar kawasan hutan lindung bahwa usaha itu pada lahan milik warga setempat yakni Wahab yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 266 Desa Tikke, Pasang Kayu.

Dia mengatakan lahan yang menjadi tempat penampungan pasir bukan kawasan hutan tapi adalah lahan milik Wahab Tola dengan status pinjam pakai tanah (sewa) berdasarkan perjanjian bahwa tanah itu milik Wahab.

Sedangkan lahan itu sudah mempunyai sertifikat dan sampai saat ini belum pernah dibatalkan dan di lahan itu ditempati Wahab secara turun temurun.

Namun berdasarkan surat Dinas Kehutanan Pemprov Sulbar No.500.4.3/38/2023 tanggal 10 Juli 2023 perihal verifikasi status PIPPIB balasan surat Wahab bahwa lokasi yang dimohon berada pada areal pengunaan lain, bukan kawasan hutan.

Bahkan di sekitar lokasi tersebut untuk usaha penampungan pasir, maka banyak digunakan pengusaha lain yang beroperasi di areal itu.

Menurut dia penangkapan terhadap klien pada 16 Agustus 2024 oleh PPNS Dirjen Penegakan Hukum KemenLHK tanpa memperlihatkan surat tugas dan tanpa dijelaskan tindak pidana dan pasal apa yang disangkakan.

“Penangkapan dan penahanan tanpa surat perintah penyidikan pemberitahuan kepada keluarga bertentangan dengan Pasal 21 ayat 2 KUHAP, ” katanya.

Meski begitu, penahanan terhadap klien, kata dia, sudah dilakukan 16 Agustus 2024 tapi surat perintah penahanan baru ditandatangani 23 Agustus 2024.

Demikian pula tanggal 15 dan 16 Agustus 2024 pihak Gakkum melakukan penyitaan alat berat milik klien tanpa disertai dengan surat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, ini bertentangan dengan pasal 129 dan pasal 130 KUHAP.

Dia menambahkan pihak penyidik tanggal 17 Agustus 2024 melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada klien tanpa didampingi pengacara dan tanpa penerjemah bahasa, sedangkan klien merupakan warga negara Korea Selatan yang tidak fasih berbahasa Indonesia.

Kaligis memohon agar gelar perkara khusus di Mabes Polri dan pihaknya telah menghubungi Kepala Biro Korwas Mabes Polri, Brigjen R. Firdaus Kurniawan karena penyidik PPNS tidak koordinasi dengan kepolisian.

Gelar perkara khusus itu demi untuk keadilan dan objektifitas pemeriksaan perkara serta penegakan hukum yang profesional, maka pemeriksaan terhadap tiga kliennya untuk ditangguhkan sampai gelar perkara rampung.

**** (adi)

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f